Polisi Tangkap Praktik Dokter Ilegal di Padang

Ilustrasi (Thinkstock)

PARBOABOA, Padang – Seorang wanita di Kota Padang, Sumatra Barat ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat. perempuan tersebut melakukan praktik ilegal atau dokter palsu yang melayani perawatan kecantikan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes, Stafsnus Satake Bayu Setianto membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Pelaku berinisial PR (24) ditangkap tempat di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Selasa (18/1).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat adanya kegiatan praktik yang menggunakan alat, pelaku melakukan metode atau cara lain untuk menunjukan seolah-olah dia adalah dokter.

“Pelaku melakukan kegiatan praktik seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di toko atau studio kecantikan, padahal PR bukan dokter maupun tenaga kesehatan," katanya.

Ia mengatakan ada sejumlah treatment seperti sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, pasang bulu mata, venner atau memutihkan gigi, feiller, suntik botox, dan banyak lainnya. Tarif untuk melakukan serangkaian kegiatan tersebut seharga Rp500.00 hingga Rp5.500.000.

Petugas juga menemukan alat yang seharusnya digunakan oleh dokter untuk melakukan praktik kedokteran, namun pelaku tidak memiliki izin dalam menggunakan alat tersebut.

Wanita ini seharusnya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis dan Academy tertanggal 26 Juli 2016. Surat itu menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Extension, dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus dasar lengkap sulam alis dan bibir.

Betugas mengamankan beberapa barang bukti seperti sebungkus bekas ampul, satu bungkus jarum jahit medis, satu bungkus pisau bedah medis, satu buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox.

Bukan hanya itu aja petugas juga mengamankan 74 jarum sekali pakai, 67 jarum suntik cc/1 milimeter serta pelatan pemotong medis lainnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan pasal 83 jo pasal 64 UU Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS