PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Resor Jakarta Barat telah menangkap seorang aktor berinisial HF (27) yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Penangakapan dilakukan pada Jumat (14/4/2023) lalu di sebuah apartemen kawasan Pertama Hijau, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol, Syahduddi mengungkapkan bahwa artis yang dimaksud adalah Hud Filbert, aktor yang dikenal membintangi sejumlah sinetron populer, salah satunya Anak Langit.
"Iya, Hud Filbert," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/4/2023).
Dalam kesempatan itu, Syahduddi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setelah melakukan observasi dan penyelidikan, pihak kepolisian kemudian menangkap pasangan MR dan K alias Ica pada Jumat sekitar pukul 00.30 WIB, di salah satu kost di jalan Sawah Bawah, Kebayoran Baru.
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu dan satu cangklong dengan residu sabu milik Ica.
Setelah penangkapan pertama, polisi terus melakukan pengembangan dengan menginterogasi MR dan berhasil menangkap HF bersama dua orang lainnya, JA dan RD.
"Dari hasil keterangan MR, narkoba ekstasi dibeli dari orang bernama Hollower, yang saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang). Kemudian petugas bergerak ke jalan Haji Nawi, Cipete, Jaksel untuk mengamankan saudara HI dan JA dan RD," tutur Syahduddi.
Polisi tidak menemukan barang bukti apapun pada saat penggeledahan, namun tes urine ketiganya menunjukkan positif narkoba. Tak berselang lama, polisi kembali mengamankan 2 orang lainnya di tempat yang berbeda.
"Sekitar pukul 02.30 di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan diamankan saudara AIF dan saudari W pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi seperempat butir narkotika jenis ekstasi warna hijau," jelas Syahduddi.
Total terdapat tujuh pelaku, yaitu empat orang wanita dan tiga orang pria, yang digiring ke Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Petugas berhasil mengamankan satu plastik tip berisi seperempat butir narkotika jenis ekstasi warna hijau tua dan residu narkotika jenis sabu yang ada di alat hisap ataupun cangklong berupa kaca hasil dari pemakaian dari para pelaku tersebut."
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku terancam dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.