Polres Bogor Tangkap Pelaku Penyalur TKW Ilegal

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro (Foto :ANTARA/M Fikri Setiawan)

PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil menangkap pelaku berinisial L (47) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Parung Panjang, Bogor, Minggu (04/12/2022).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP, Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan pelaku tersebut diduga sebagai penyalur tenaga kerja wanita (TKW) secara ilegal.

"Praktik TPPO di wilayah Parung Panjang ini modusnya dengan pengiriman TKW ilegal," Yohannes melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/12/2022).

Yohanes mengatakan, kasus tersebut bermula saat empat perempuan atau korban melihat postingan sebuah grup media sosial Facebook yang menawarkan jasa TKW ke Malaysia.

Postingan itu yang berisikan, pelaku menawarkan calon TKW dengan gaji 1.500 ringgit atau sekitar Rp5,5 juta perbulan. Kemudian para korban menghubungi pelaku dan akhirnya ditampung di rumahnya karena tertarik untuk ikut menjadi TKW ke luar negeri.

"Di rumah tersebut para korban dilatih menyapu dan menyetrika pakaian," ujar Yohannes.

Setelah dilatih di rumah pelaku tersebut, keempat korban dibawa pelaku ke WTC Serpong Mall untuk membuat paspor di Unit Layanan Pasport (ULP) kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang

"Para korban diancam oleh pelaku agar bilang ke petugas imigrasi bahwa bikin paspor ini hanya untuk berlibur ke Singapura," kata Yohannes.

Akan tetapi, pada Sabtu (03/12/2022) pukul 00.00 WIB rumah pelaku didatangi anggota Dinas ketenagakerjaan dari Bandung. Kemudian, pelaku membawa para korban melarikan diri ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Yohanes mengatakan, setelah mereka melarikan diri salah satu korban merasa ketakutan kemudian menelepon layanan 110.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Parung Panjang bergegas menuju lokasi tersebut. Pihak kepolisian langsung mengamankan keempat korban dan menangkap pelaku.

Dalam penggeledahan tersebut, kata Yohannes, polisi mengamankan barang bukti paspor korban, satu lembar print out kode booking penerbangan, dan satu bundel surat pribadi korban.

"L sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yohannes.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS