Simalungun. Polres Simalungun dan Kodim 0207 Simalungun bersinergi melaksanakan ops yustisi dalam rangka Pendisplinan Masyarakat dalam Protokoler Kesehatan.
Kegiatan operasi langsung oleh Kabag Ops Polres Simalungun Kompol Suryanto ST SH MH, bersama personel Polres Simalungun dan Kodim 0207 Simalungun pada Selasa (06/07/2021) Sekira Pkl.21.00 Wib.
Operasi yustisi dimaksud untuk mendisiplinkan protokol kesehatan dan memahami tentang PPKM Mikro guna percepatan penanganan covid-19 kepada masyarakat, khususnya Pemakaian Masker.
Kompol Surya mengatakan kegiatan ini merupakan wujud Implementasi Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020, Perkab Simalungun No. 26 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Dalam operasi yustisi hari ini merupakan kegiatan imbangan dari Operasi Yustisi yang dilaksanakan pada pagi dan siang hari, Polres Simalungun juga memberikan himbauan agar warga wajib menggunakan masker dan memberikan teguran kepada warga yang ditemukan tidak menggunakan masker," kata Kabag Ops, seusai kegiatan.
Dalam operasi tersebut melibatkan sebanyak 30 Personel Polres Simalungun dan 15 Personel Kodim 0207 Simalungun dengan Sasaran Masyarakat yang tidak menggunakan Masker di tempat-tempat umum di wilayah Polres simalungun seperti warung-warung, Kafe, warung tuak, dan tempat-tempat angkringan yang ada di wilayah kabupaten simalungun.
"Kita telah menegur Perorangan sebanyak 391 orang, Pelaku usaha sebanyak 5 orang dan Teguran lisan sebanyak 306 orang serta teguran berupa push up kepada 28 orang, ini semua ini dilakukan untuk memutuskan rantai penyebaran COVID-19 yang masih terus mewabah," jelas Surya.
Dirinya mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi Dimalam hari dilaksanakan secara rutin dilaksananakan oleh Polres Simalungun dan juga Polsek-polsek di jajaran Polres Simalungun.