Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual

Polri kembali berlakukan tilang manual hingga kamera ETLE tercukupi. (Foto: Dok. Korlantas Polri)

PARBOABOA, Jakarta – Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut jika tilang manual telah kembali diberlakukan.

Hal ini dilakukan, kata Sandi, karena semakin banyaknya pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin). Seperti, berbonceng tiga menggunakan sepeda motor dan tak jarang banyak kendaraan yang tak memakai helm.

Lalu, lanjut dia, ada juga pengendara melakukan pelanggaran yang dapat menimbulkan kecelakaan di jalan.

Selain itu, keterbatasan dari jumlah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga menjadi salah satu alasan dari diberlakukannya kembali penilangan manual.

Kendati demikian, Sandi Nugroho menyatakan bahwa tilang manual akan kembali dihilangkan apabila jumlah ETLE telah diperbanyak.

"Nanti insyaallah ke depan apabila nanti pengadaan sudah semakin banyak, tempat-tempat tertentu bisa di-cover dengan ETLE, maka tilang manual juga tidak akan kita gunakan lagi," kata Sandi dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 16 Mei 2023.

"Namun saat ini karena belum semuanya tercover dengan ETLE, maka dibantu dengan tilang manual, supaya kalau ada pelanggaran yang membahayakan masyarakat lainnya di depan mata, petugas bisa menindak," lanjutnya.

Kadiv Humas Polri itu menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan serta pengendalian secara berjenjang dalam pelaksanaan operasional lalin.

Kemudian, Sandi mengungkapkan jika pihak polri akan memberikan sanksi tegas kepada petugas maupun pengendara yang melakukan penyimpangan saat penilangan di tempat berlangsung.

Hal ini sesuai dengan imbauan dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar para jajarannya untuk tidak melakukan pungli (pungutan liar).

Imbauan juga diberikan kepada para pengendara apabila terkena tilang, dilarang untuk memberikan suap kepada polisi yang bertugas.

"Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas Kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS