PPATK Ungkap Transaksi Rp114 M Terkait TPPO dan Pornografi Anak

Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: istimewa)

PARBOABOA Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap delapan hasil analisis adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi anak selama 2022.

"Selama 2022 total ada delapan hasil analisis terkait dengan TPPO atau Child Sexual Abuse (CSA)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (28/12/2022).

Ivan menyebut total transaksi terkait kasus tindak pidana perdagangan orang dan pornografi anak selama tahun 2022 ditafsirkan mencapai Rp 114 miliar.

"Nilai transaksinya sebesar Rp 114.266.966.810 (Rp 114 miliar) banyak sekali Apa transaksi-transaksi yang kita tangani ya kita sudah menghasilkan selama tahun 2022,” tuturnya.

Dalam menangani kasus ini, PPATK juga bekerja sama dengan Non-Governmental Organization (NGO) yang bertujuan agar kasus tersebut dapat dengan cepat ditangani.

"Dalam melakukan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan NGO atau penyidik dalam rangka penyelesaian kasus TPPO atau CSA yang sedang ditangani," ucapnya.

Lebih lanjut, Ivan mengatakan, PPATK juga berhasil mengungkap sebagian besar pelaku-pelaku terlibat jaringan TPPO antara lain, jasa penerbangan dan jasa angkutan, petugas imigrasi, perusahaan tour and travel, hingga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kemudian dengan kasus pornografi anak, diketahui para pelaku biasanya bertransaksi menggunakan e-wallet seperti Gopay, Dana, Ovo, internet banking, dan mobile banking.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS