Medan -Sumatera Utara. Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara (Sumut)
melakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas pada 17 titik ruas jalan,
Senin (12/7) seiring hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021.
PPKM ini dilakukan bertujuan untuk mengendalikan penyebaran
covid-19 yang kian hari kian mengganas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis,
Minggu (11/7/2021) mengatakan total 17 titik wilayah disekat dijaga oleh posko
pengawasan.
Hal tersebut diberlakukan sebagai respons Wali Kota Medan
Bobby Nasution atas instruksi Pemerintah Pusat yang memasukkan Kota Medan ke
dalam daftar Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali yang harus menerapkan PPKM
Darurat.
Dari 17 titik yang dilakukan penyekatan di Kota Medan, 5
titik di antaranya merupakan pintu masuk menuju Kota Medan.
Iswar mengatakan, pos penyekatan dilakukan bukan untuk
melarang mobilitas masyarakat. Namun diberlakukan untuk memastikan warga yang
keluar masuk Kota Medan dalam keadaan sehat.
Penyekatan di 17 titik tersebut, yakni Jalan Sudirman
simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, (depan
Taman Ahmad Yani), Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin, Jalan MH
Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66), Jalan Pemuda simpang Jalan Palang
Merah, Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Alfalah, Jalan Gatot Subroto
Simpang Manhattan, Jalan Jamin Ginting simpang USU, Jalan SM Raja simpang Indo
Grosir, Jl HM Yamin simpang Aksara.
Ditambah lima titik lainnya yang merupakan pintu masuk menuju Kota Medan, yakni arah Pancur Batu di Simpang Tuntungan, arah Deli Tua di persimpangan Titi Kuning, arah Diski di Jalan Gatot Subroto tepatnya sebelum jembatan Kampung Lalang, lalu arah Tanjung Morawa di Jalan Sisingamangaraja/Taman Riviera, dan terakhir arah Tembung di Jalan Letda Sujono/Titi Sewa.