PARBOABOA, Jakarta - Pelaksanaan PPKM di luar Jawa dan Bali diumumkan akan diperpanjang pelaksanaannya sampai 20 September 2020.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube
Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).
"Luar Jawa-Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM, yaitu
pada kota/kabupaten luar Jawa-Bali, yaitu PPKM level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota,
yang sebelumnya di 34 kabupaten/kota," kata Menko Perekonomian Airlangga
Hartarto, Senin (6/9/2021).
Jumlah provinsi yang masih berada di level 4 hanya ada dua
yaitu Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
"PPKM level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota, yang
sebelumnya adalah 34 kabupaten kota,” kata Airlangga.
PPKM Level 3 di luar Jawa Bali akan diterapkan di 314
kabupaten kota. Sementara itu, wilayah di luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM
Level 2 berjumlah 49 kabupaten/kota sama seperti sebelumnya.
Terkait perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa Bali juga
diperpanjang, namun hanya selama seminggu ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko
Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut perpanjangan di Jawa Bali akan dilakukan
hingga 13 September 2021.
"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin
baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi
PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas
masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," ujar
Luhut.