Kesetaraan Hak, PPPK Kini Dapat Jaminan Pensiun Setara dengan PNS

Dalam UU ASN terbaru, hak antara PNS atau ASN dengan PPPK  memiliki jaminan pensiun. (Foto: Istockphoto/Yamtono Sardi)

PARBOABOA, Jakarta - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini dapat menikmati manfaat yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam UU ASN terbaru, salah satunya diatur mengenai kesetaraan hak antara PNS atau ASN dengan PPPK yang  memiliki jaminan pensiun.

Keputusan ini merupakan langkah signifikan dalam menciptakan kesetaraan antara PPPK dan PNS dalam hal hak dan kesejahteraan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi nomor 20 tahun 2023. Beleid ini diteken dan mulai berlaku pada 31 Oktober 2023.

Adapun, komponen penghargaan yang didapat PPPK seperti PNS, di antaranya meliputi penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Kemudian, pada bagian jaminan sosial yang akan didapatkan Pegawai ASN, cakupannya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua

Pada pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja. 

Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

Sebagai hasil dari kebijakan ini, PPPK yang telah mencapai masa pensiun akan menerima manfaat pensiun yang sejalan dengan masa kerja dan gaji yang mereka terima selama bekerja.

Pengumuman ini juga diikuti dengan komitmen dari pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan para aparatur sipil negara, termasuk PPPK, dalam rangka mewujudkan birokrasi yang lebih profesional dan berkualitas.

Kebijakan ini diharapkan akan memberikan insentif tambahan bagi individu yang ingin berkarir di sektor pemerintahan.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyebutkan, pihaknya kini tengah berjuang memasukan tunjangan pensiun kedalam revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Menteri Anas ingin memastikan PPPK bisa mendapatkan uang pensiun seperti PNS.

Uang pensiun bagi PPPK itu, tentu kata dia, akan dodorong melalui perubahan skema iuran pensiun bagi para ASN.

Editor: Wenti Ayu
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS