Presiden Jokowi Tetapkan Mahfud MD Jadi Pimpinan Gugus Tugas TPPO

Menkopolhukam Mahfud MD sebagai Ketua I Gugus Tugas TPPO. (Foto: Instagram/@mohmahfudmd)

PARBOABOA, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD sebagai Ketua I Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang salinannya diunggah di jdih.setneg.go.id. Perpres diteken oleh Presiden Jokowi pada Kamis (10/8/2023) dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Untuk Ketua II yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Sedangkan Ketua Harian Gugus Tugas Pusat yakni Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Anggota Gugus Tugas Pusat yakni jajaran menteri dan kepala lembaga negara seperti Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan lainnya.

Presiden Jokowi juga membentuk Sekretariat Gugus Tugas yang berada di lingkungan Polri dan ditetapkan oleh Kapolri. 

Sekretariat akan dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Gugus Tugas Pusat. Secara administratif, dia bertanggung jawab kepada Kapolri. 

Perpres 49/2023 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Adapun perubahan pertama atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 adalah Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken pada 1 April 2023.

Dalam Perpres 22/2021 itu, Ketua I Gugus Tugas Pusat TPPO yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yakni Muhadjir Effendy. Ketua II yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yakni Mahfud MD. 

Untuk Ketua Harian yakni Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Editor: Umaya khusniah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS