PARBOABOA Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Cengkareng berhasil mengamankan tersangka berinisial R (48) yang diduga pelaku penyiraman air keras terhadap istri SS (31) dan anaknya KM (1) hingga meninggal dunia.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengungkapkan pelaku berhasil diringkus polisi saat hendak menjual ponsel di Kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Pada Kamis, 29 Desember 2022, akhirnya tim mendapat keberadaan pelaku tersebut dan kami melakukan penangkapan di Pondok Aren, Tangsel," ujar Pasma Royce saat konferensi pers di kantornya, Jumat (30/12/2022).
Berdasarkan dari hasil penyelidikan, alasan pelaku tega menyiram air keras kepada istri dan anaknya adalah lantaran R cemburu jika SS masih berhubungan dengan mantan suaminya.
"Kecurigaan suami (pelaku) ini. (Korban) diduga masih berhubungan dengan mantan suaminya," katanya.
Kemudian, terjadilah pertengkaran antara R dan SS di rumah kontrakan mereka yang berada di Jalan Kapuk Rawa Gabus, RT 013/RW 011, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (26/12/2022). Dan hingga akhirnya, pelaku yang sudah gelap mata tega menyiram air keras ke istri dan anaknya.
Akibatnya, SS mendapat luka bakar dibagian wajah dan tangan kiri, sementara anaknya KM mendapat luka di bagian wajah dan dada sebelah kiri.
Karena insiden tersebut, SS dan KM dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng, Jakarta Barat oleh tetangganya.
Namun naasnya ketika keduanya tengah menjalani perwatan di rumah sakit, KM meninggal dunia pada pukul 20.30 WIB, kemudian SS meninggal dunia pada pukul 21.20 WIB.
Kendati demikian, polisi telah mengamankan barang bukti antara lain, botol bekas air keras, pakaian yang dikenakan pelaku, serta dua buah ponsel milik R dan SS.
"Saat ini sedang kita lakukan penelitian oleh Puslabfor terkait kandungan cairan yang ada di air (yang disiramkan ke korban)," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, kini R terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara karena terbukti bersalah telah melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.