Pria yang Tewas di Dusun Hinalang Simalungun Diduga Dihabisi dengan Senjata Tajam

Kepolisian belum juga mendalami penyelidikan tewasnya Monang Samosir (60)  di Dusun Hinalang, Nagori Pagar Pinang, Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun. (Foto: PARBOABOA/Dimas)

PARBOABOA, Simalungun- Kepolisian belum juga mendalami penyelidikan tewasnya Monang Samosir (60)  di Dusun Hinalang, Nagori Pagar Pinang, Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun. Barang bukti celurit hingga golok sudah diamankan, namun belum ada kepastian gelar perkara. Di satu sisi, keluarga yang alami luka-luka mengajukan restorative justice (jalan damai).
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Keplisian Daerah (Polda) Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, gelar perkara belum dijadwalkan sampai saat ini.
"Nanti penyidik yang mengagendakan, sampai saat ini belum ada jadwal," katanya kepada Parboaboa, Senin (13/03/2023).

Hadi menjelaskan, sejauh ini penyidik dari Polda sudah mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok, satu bilah celurit, tojok serta berkas yang sudah diberikan pihak Polres Simalungun.

Ia menambahkan, jika kasus terasa jalan di tempat ataupun dihentikan lantaran tersangka yang diduga dalam kasus ini sudah tewas dalam pembacokan tersebut.

"Kami bukan menghentikan penyidikan ini, namun kami masih mempelajari berkas dari proses penyelidikan pihak Polres Simalungun sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketsa tempat kejadian perkara (TKP) dikarenakan kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri. Kami masih mencari kepastian hukumnya saja," ujarnya.

Adapun penyelidikan peristiwa berdarah di Desa Hinalang Kabupaten Simalungun sendiri dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Simalungun dibantu Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara. 

Terpisah konfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Simalungun, Iptu M Nasib mengatakan pihak keluarga korban, Subenri Sitinjak, menginginkan proses permohonan restorative justice (RJ) atau damai terkait kasus ini.

"Beberapa hari lalu kami terima keinginan pencabutan LP dan permohonan RJ dari keluarga korban, maka selanjutnya kami memproses permohonan RJ itu berdasar Perpol Nomor 8/2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," ucapnya. 

Ia menjelaskan ada beberapa tahapan yang harus dilalui pihak keluarga dalam penuntasan kasus lewat restorative justice, syaratnya secara formil dan materil harus dipenuhi. "Dimana masih berstatus tersangka. Hal itu karena restorative justice yang diajukan Subenri Sitinjak masih berproses," terangnya.

Ia menambahkan status tersangka yang diterima gugur bila pihak keluarga, Monang Samosir (60) juga mengajukan proses restorative justice, namun mereka belum mengajukan restorative justice.

"Status tersangka gugur jika memang pihak keluarga, yaitu istri tersangka mengajukan RJ juga. Saat ini belum mengajukan RJ, intinya mereka siap berdamai," pungkasnya.

Editor: RW
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS