PARBOABOA, Jakarta – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak banding yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait revisi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 era Gubernur Anies Baswedan.
Selain menolak banding yang diajukan Pemprov DKI, PTUN juga menguatkan putusan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT yang berisikan besaran UMP DKI Jakarta sekitar Rp4.453.935, sesuai dengan putusan tingkat pertama yang disetujui PTUN sebelumnya.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN DKI melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Kemudian, PTUN membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 terkait UMP 2022 yang berisikan besaran nilai UMP sekitar Rp4.641.854.
Polemik kenaikan UMP DKI tahun 2022 hingga digugat Apindo
Sebelumnya, pada (20/11/2021), Anies Baswedan melalui Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.
Masa buruh kemudian menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Gubernur DKI Jakarta mencabut keputusannya.
Akhirnya pada (16/12/2021), Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP senilai 5,1 persen atau sebesar Rp225.667 menjadi Rp4.641.845.
Namun, DPP Apindo DKI Jakarta menolak revisi kenaikan UMP tersebut. Apindo DKI Jakarta bersama PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry kemudian menggugat kenaikan UMP ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022.
Putusan PTTUN
Lalu PTUN mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Apindo dengan memutuskan besaran UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.453.935.
PTTUN menilai, Kepgub yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI cacat yuridis dalam prosedur penerbitannya, serta penerbitan peraturan tersebut melalui rapat bukan melalui sidang pleno.