PARBOABOA, Jakarta – Tersebar aksi pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Patroli Jalan Raya (PJR).
Saat dikonfirmasi, Ditlantas Polda Metro Jaya membenarkan soal video aksi pungli yang dilakukan oleh dua anggota Patroli Jalan Raya. Kedua oknum polisi tersebut kini tengah dilakukan proses secara hukum.
"Kedua anggota tersebut sudah diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Hasil pemeriksaan akan dilanjutkan dengan tindakan hukum kepada yang bersangkutan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (7/9/2021).
Aksi pungli dua anggota PJR itu dilakukan di Tol Jagorawi pada Sabtu (4/9/2021) sekira pukul 09.00 WIB. Aksi tidak terpuji aparat tersebut tersebut terekam dan sempat viral di media sosial Instagram.
Terlihat dalam beberapa potongan video dua orang oknum anggota PJR yang sedang berjaga di jalan tol, kemudian seorang anggota meminta seorang pengemudi mobil menepi ke bahu jalan. Seorang anggota polisi lainnya kemudian berbincang dengan pengemudi tersebut.
Dalam video tersebut terdengar oknum polisi meminta uang sebesar Rp50 ribu. Pengemudi tersebut kemudian dipersilakan melanjutkan perjalanan setelah memberikan uang ke petugas.
"Berapa Pak, Gocap, 50 ribu?" tanya seorang pria pengemudi mobil yang diberhentikan.
Dalam video yang diunggal di medsos itu juga tertulis caption yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindak tegas petugas yang melakukan aksi pungli tersebut.
"Bapak Jokowi tolong tindak tegas, karena masih ada aksi pungli polisi PJR yang meminta paksa, gak tau malu sama pangkat dan jabatan," tulis akun itu.