Rapat Paripurna Batal Digelar, DPRD Simalungun Tidak Disiplin?

Rapat paripurna DPRD Simalungun diskors karena minimnya anggota DPRD yang hadir pada Jumat (26/7/2024) (Foto: PARBOABOA/ Pranoto)

PARBOABOA, Simalungun - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Simalungun batal menggelar rapat paripurna pada Jumat (26/7/2024).

Rapat dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Simalungun TA 2023 ini harus dijadwalkan ulang karena hanya 27 anggota DPRD yang hadir.

"Setelah dilakukan rapat pimpinan antar fraksi, persidangan hari ini akan dijadwalkan ulang melalui badan musyawarah, " ujar Samrin Girsang selaku pimpinan sidang.

Keputusan ini diambil setelah sebelumnya sejumlah anggota dewan mengajukan interupsi terkait belum hadirnya anggota dewan yang lain, sehingga menyebabkan rapat tidak dapat dimulai.

Padahal menurut jadwal, rapat paripurna seharusnya dimulai pukul 14.00 WIB namun belum juga dimulai hingga pukul 16.20 WIB.

Anggota DPRD Simalungun fraksi Golkar, Binton Tindaon mengungkapkan kekecewaannya dan meminta pimpinan rapat untuk bersikap bijak.

"Enggak perlu lagi kita menunggu kalau begini, jangan rapat diskors tapi kita tidak ada upaya" Kata Binton.

Sementara itu, anggota dewan dari fraksi Hanura, Esron Simbolon menduga ketidakhadiran sejumlah anggota dewan dikarenakan absennya Bupati pada setiap rangkaian paripurna DPRD, khususnya terkait Ranperda APBD Simalungun TA 2023.

"Karena ada sejumlah anggota yang akan berakhir jabatannya, harusnya Bupati mementingkan paripurna ini," ujar Esron Simbolon.

Batalnya paripurna DPRD hari ini turut mendapat perhatian pengamat dan peneliti hukum, Rony Andre Cristian Naldo.

Menurut Rony, tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif telah diatur tegas dalam UU No 9 Tahun 2015, termasuk soal hak dan kewajiban anggota dewan yang ditentukan di dalam Pasal 373 UU No 17 Tahun 2014.

"Salah satu kewajiban anggota dewan ialah mentaati tata tertib persidangan," ujar Rony

Ia menilai, kritik DPRD atas sikap tidak disiplinnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Simalungun yang disampaikan pada beberapa kesempatan paripurna, juga harus diimbangi dengan sikap disiplin DPRD itu sendiri.

"Representasi suara rakyat Simalungun ada pada DPRD. Tentu setiap orang yang telah menerima haknya, wajib pula untuk melaksanakan kewajibannya," Kata Rony saat dihubungi PARBOABOA, Jumat (26/7/2024).

Sebelumnya, dalam agenda rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Banggar atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI pada Kamis (25/7/2024), Ketua Badan Kehormatan DPRD Simalungun, Lindung Samosir mengutarakan minimnya jumlah anggota DPRD yang berada di ruang paripurna.

"Saya melihat jumlah kita (DPRD) di sini hanya 17 orang saja," ujar Lindung sesaat setelah pimpinan paripurna, Samrin Girsang menutup rapat.

Lindung juga menyoroti kehadiran OPD Simalungun yang minim, padahal menurutnya, rangkaian paripurna merupakan bagian penting dalam setiap pengambilan keputusan yang mestinya dapat dipertanggungjawabkan secara moral, baik oleh OPD maupun DPRD sendiri.

Ia sendiri enggan menjabarkan secara terperinci terkait apakah badan kehormatan DPRD akan mengambil sikap tegas terhadap keadaan tersebut. 

Dalam regulasinya, Badan Kehormatan berhak menggelar rapat untuk mengambil tindakan etik terhadap anggota DPRD yang dianggap tidak disiplin.

"Ya tadi sudah cukup jelas ya saya sampaikan, kalau untuk itu (rapat) nanti kami akan melakukan pembahasan, saat ini belum ada rencana untuk itu," kata Lindung saat ditemui PARBOABOA usai paripurna, Kamis (25/7/2024).

Dalam rapat itu juga terungkap bahwa Pemkab Simalungun belum secara penuh melakukan kewajiban pengembalian kelebihan bayar sesuai dengan LHP BPK-RI atas penggunaan APBD Simalungun TA 2023.

Walpiden Tampubolon sebagai pelapor menyampaikan Pemkab Simalungun sudah melakukan penyetoran kelebihan bayar ke kas daerah pada 24 Juli 2024 sebesar 20 persen dari Rp4.6 Miliar, dan tersisa 79.8 persen yang belum dikembalikan.

Untuk itu, DPRD meminta Pemkab Simalungun untuk memperbaiki kinerja pada aspek perencanaan dan pengawasan anggaran di internal OPD serta mematuhi peraturan perundang-undangan dalam mengelola keuangan negara di Simalungun.

Tujuannya, ungkap Walpiden, "agar meningkatkan pengawasan maupun perencanaan seperti pada kekurangan volume dan kualitas kelebihan bayar."

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS