PARBOABOA, Pematangsiantar - Setelah pengunduran diri mendadak 105 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus seleksi 2021, ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga ikut meninggalkan formasi yang telah diraihnya.
Jika dilihat dari hasil seleksi PPPK Guru tahap 1, tahap 2, dan seleksi PPPK non guru, sebanyak 305.778 peserta dinyatakan lulus, tapi 442 orang diantaranya menyatakan mengundurkan diri.
Dari keseluruhan peserta PPPK yang mengundurkan diri, 104 peserta peserta PPPK tahap 1, 280 orang peserta PPPK guru tahap 2, ditambah dengan pengunduran diri 58 orang PPPK non guru.
Fenomena pengunduran diri PPPK lolos seleksi ini tentunya menyebabkan kerugian negara. Dana yang telah digelontorkan untuk mengadakan seleksi pegawai menjadi sia-sia. Selain itu, kesempatan yang seharusnya dapat dimanfaatkan peserta lain menjadi terbuang.
Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, kedepannya proses seleksi PPPK akan diperketat. PPPK dan CPNS lolos seleksi yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi yang tegas.
“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” ujar Tjahjo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Siapa Pengganti CPNS dan PPPK yang mengundurkan Diri?
Dengan adanya pengunduran PPPK dan CPNS terpilih ini, maka akan ada formasi yang kosong.
Namun Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama mengatakan, Badan Kepegawaian masih mungkin untuk menyerahkan formasi tersebut kepada peserta seleksi CPNS lainnya.
“Dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi,” kata Satya Pratama.
Hal ini merujuk pada Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sementara untuk aturan bagi PPPK yang mengundurkan diri terdapat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
Untuk peserta yang mengundurkan diri setelah ada penetapan NIP, namun belum ada pengangkatan maka formasinya tidak dapat diisi tetapi dapat diperhitungkan pada kebutuhan jabatan pada rekrutmen berikutnya.