Razman Arif Nasution Dipolisikan Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah

Razman Arif Nasution dilaporkan ke polisi terkait dugaan pemalsuan ijazah (Foto: Romaida/JPNN.com)

PARBOABOA, Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan ijazah pada Jumat (29/7/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap pengacara kelahiran 8 September 1970 itu. Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman Polda Metro Jaya.

"Memang benar ada laporan terhadap Razman Arif Nasution. Pelapornya Petrus Bala Pattyona," ujar Kombes Zulpan, Jumat (29/7/2022).

Zulpan mengatakan Razman Arif dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dan/atau menggunakan akta palsu sebagaimana telah tercantum pada Pasal 263 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

"Pelapor selaku yang dikuasakan oleh korban menerangkan bahwa pada Juni 2022 pihak Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengetahui bahwa adanya ijazah strata satu dari Universitas Ibnu Chaldun milik terlapor yang diduga palsu," jelas Zulpan.

Lebih lanjut, pihak pelapor mengetahui dugaan ijazah Razman Arif ini palsu dari hasil konfirmasi ke pihak Dikti. Sementara korban dalam laporan tersebut adalah Kongres Advokat Indonesia.

"Kemudian atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan selanjutnya melapor ke Polda Metro Jaya," tuturnya.

Penjelasan DPP KAI

Sementara itu, Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI Damai Hari Lubis mengungkapkan terkait pelaporan oleh Petrus Bala Pattayona terhadap Razman tersebut. DPP KAI, kata Damai Hari Lubis, menengarai Razman diduga telah memalsukan ijazah.

"DPP KAI terhadap temuan dimaksud, menengarai RAN diduga telah menggunakan ijazah palsu, setidak-tidaknya telah memberikan atau menggunakan dan/atau menyerahkan surat keterangan yang tidak atau belum memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan dirinya selaku seorang sarjana hukum (SH) pada waktu atau saat dirinya mengikuti ujian advokat 2014 dan/atau saat bersamaan dengan penyerahan berkas persyaratan penerimaan ujian calon advokat baru/UCA di KAI (Kongres Advokat Indonesia) pada tahun 2014," jelas Damai Hari Lubis dalam keterangannya.

Pihak KAI kemudian melaporkan Razman ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan LP/ B/ 3785/ VII/ 2022. / SPKT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 Juli 2022.

Lanjut Damai, alasan pihaknya melaporkan Razman semata-mata untuk memberikan efek jera. Di samping itu, kata Damai, Razman tidak patut menyandang profesi sebagai advokat.

"Misi pelaporan ini bertujuan semata-mata demi tegaknya supremasi hukum, dan efek jera terhadap RAN dan calon pengguna ijazah palsu lainnya serta substansial adalah mencegah individu-individu (general) tidak lagi berani berbuat seperti perilaku RAN sebagai orang atau subjek hukum yang tidak patut berprofesi advokat atau yang bukan seorang SH (sarjana hukum) namun dengan secara sengaja melakukan pelecehan profesi penegak hukum menurut UU RI No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan/atau secara sadar melawan hukum telah mengikuti ujian advokat di organisasi advokat, khususnya terkait RAN yang diduga menyelinap di organ KAI, maka secara hukum apa yang dilakukan oleh dirinya telah melanggar sistem konstitusi yang ada, KUHP, juncto UU Sisdiknas juncto vide UU RI No 18 Tahun 2003 tentang Advokat," jelasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS