Rebecca Klopper Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Penyebar Video Syur

Aktris Rebecca Klopper telah mengajukan laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait penyebaran video syur yang diduga dilakukan oleh akun media sosial Twitter dengan nama @dedekkugem. (Foto: Instagram @rklopperr)

PARBOABOA, Jakarta – Aktris Rebecca Klopper telah mengajukan laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait penyebaran video syur yang diduga dilakukan oleh akun media sosial Twitter dengan nama @dedekkugem.

Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengkonfirmasi bahwa laporan dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tersebut diajukan oleh Rebecca melalui kuasa hukumnya pada hari Senin (22/5/2023).

Ramadhan mengatakan, Rebecca dalam laporannya menyatakan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kekasih Fadly Faisal itu juga melampirkan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar akun @dedekkugem ketika menyebarkan video tidak senonoh tersebut.

Selain itu, dia juga mencantumkan dua saksi pendukung dalam kasus ini, yang diidentifikasi dengan inisial FF dan LL.

Ramadhan menambahkan, status laporan tersebut saat ini masih dalam proses penelaahan oleh penyidik. Ia mengatakan bahwa penyidik nantinya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.

Setelah itu, Direktorat Tindak Pidana Siber akan melakukan pemeriksaan terhadap Rebecca sebagai pihak pelapor.

Sebelumnya, sebuah video syur berdurasi 47 detik yang menyerupai Rebecca Klopper beredar di media sosial. Video tersebut menampilkan seorang wanita yang terlihat sedang berbaring di atas ranjang.

Meskipun video ini telah menyebar luas, identitas pria yang terlibat dalam adegan tersebut masih belum diketahui.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS