Regulasi Tak Pro Kebebasan Pers, AJI Indonesia: Berpotensi Kirim Jurnalis ke Penjara

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai, negara belakangan ini kerap membuat regulasi yang tidak pro terhadap kebebasan pers. (Foto: AJI Indonesia)

PARBOABOA, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai, negara belakangan ini kerap membuat regulasi yang tidak pro terhadap kebebasan pers.

"Salah satunya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang dibuat secara ugal-ugalan oleh pemerintah dan DPR, ada belasan pasal yang berpotensi mengirim jurnalis ke penjara," tegas Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim, dalam diskusi yang digelar AJI Indonesia secara virtual, Senin (29/5/2023).

Sasmito melanjutkan, catatan Dewan Pers, ada 11 Pasal di KUHP yang berpotensi merenggut kebebasan pers. Di antaranya, Pasal 188, Pasal 218, Pasal 219, Pasal 240, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 280, Pasal 300, Pasal 436, Pasal 433, Pasal 439, dan Pasal 594.

Selain KUHP baru, Sasmito menyebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga telah banyak memakan korban di kalangan jurnalis.

"Terus kemudian ada di ITE, menurut data Dewan Pers, setiap tahunnya ada 40-an jurnalis yang dilaporkan dengan UU ITE di berbagai daerah," jelasnya.

Apalagi, Amnesty Indonesia mencatat, setidaknya ada dua pasal krusial yang mengancam kebebasan pers di UU ITE, yakni Pasal 27 (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 tentang penyebaran pemberitahuan bohong karena kerap disalahgunakan untuk membungkam kritik dan ekspresi damai.

"Banyak regulasi yang dibuat pemerintah dan DPR tidak pro terhadap kebebasan pers," terang Sasmito.

Padahal, lanjutnya, Reporters Without Borders (RSF) mencatat peringkat indeks kebebasan pers Indonesia pada 2023 meningkat. Semula peringkat 117 menjadi 108 dari total 180 negara. Meski peringkat meningkat, namun skornya tidak banyak mengalami perubahan dari skor 49,27 menjadi 54,83.

"Ini artinya Indonesia dikategorikan sebagai negara dengan tingkat kebebasan pers yang sulit," imbuh Sasmito.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS