PARBOABOA, Jakarta – Warga DKI Jakarta menolak soal rencana lalu lintas jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) pada 25 ruas jalan di DKI Jakarta. Tak hanya pengendara mobil, pengguna sepeda motor juga akan dikenakan tarif ketika melintas.
Pengguna sepeda motor, Dwi (25) mengatakan, ia tidak setuju dengan wacana tersebut, karena akan memberatkan masyarakat termasuk dirinya sebagai pengguna sepeda motor.
“Pastinya saya nggak setuju kalau motor juga berbayar, itu bukan meringankan masyarakat tapi malah mempersulit. Apalagi yang gajinya UMR, sementara bahan bakar minyak (BBM) naik,” kata Dwi saat ditemui Parboaboa di Jakarta, Kamis (26/01/2023).
Dwi menuturkan, apabila kebijakan itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan, pemerintah harusnya mencari solusi lain dalam mengatasi kemacetan.
“Jalanan di Jakarta pasti macet, nggak mungkin nggak macet. Jangan cuma disebut macet karena pengendara motor. Seharusnya itu pemerintah cari solusi bukan disuruh bayar. Ibaratnya kita yang lewat dipalak dong,” kata Dwi
Dwi berharap sebelum Pemprov DKI Jakarta harus mengkaji ulang soal peraturan jalan berbayar sebelum peraturan ini diterapkan di Jakarta.
Hal serupa juga dikatakan salah satu ojek online (Ojol) Muhammad (38).
Dia menyebut jalan berbayar pastinya akan merugikan para pengemudi Ojol dan masyarakat umum kebanyak pengguna kendaraan pribadi.
“Kita Ojol ini kan kerjanya di jalan masa harus bayar kalau mau lewat. Misalkan orderan lagi sepi terus kalau lagi dapet ada potongan juga yah kita rugi pastinya,” kata Muhammad di lokasi yang sama.
Muhammad berharap pengemudi Ojol tidak dikenakan jalan berbayar lantaran mereka mencari uang di jalanan.
“Harapan saya untuk pengemudi Ojol nggak dikenakan jalan berbayar, kita kan cari uang di jalan masa bayar terus kalau kita lewati,” tutup Muhammad.
Sebagai informasi, Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, Rancangan Peraturan Daerah terkait Pengendalian Lalu Lintas berbasis elektronik tersebut diusulkan mempunyai 12 bab dan 29 pasal.
Dalam Raperda Pasal 10 Ayat 1 rencananya jalan berbayar di Jakarta akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
Adapun 25 ruas jalan yang akan diterapkan yaitu, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk.
Lalu, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Moh. Husni Thamrin, Jalan Jend. Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto.
Selanjutnya, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
Kemudian, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari, Jalan H. R. Rasuna Said.