Ribuan Buruh Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah 15 Persen di 2024

Ribuan buruh menggelar aksi menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibuslaw dan kenaikan upah sebesar 15 persen di tahun 2024, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023). (Foto: PARBOABOA/Hari Setiawan)

PARBOABOA, Jakarta - Ribuan buruh kembali turun ke jalan dan melakukan aksi menuntut agar pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan kenaikan upah pekerja sebesar 15 persen di 2024.

Aksi yang berlangsung di sekitaran Monumen Nasional hingga ke depan Istana Presiden itu dimotori Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia dan puluhan federasi serikat pekerja lain dari berbagai daerah.

Aksi buruh menuntut dicabutnya UU Cipta Kerja itu bersamaan dengan penyambutan peserta buruh yang melakukan longmarch dari Bandung ke Jakarta sejak 3 Agustus lalu.

Koordinator Dewan Buruh Nasional KASBI, Nining Elitos menegaskan, selain menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut UU Cipta Kerja, buruh juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain.

"KASBI bersama Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan turun aksi dan meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Cipta Kerja, naikkan upah 2024 sebesar 15 persen, cabut presidential threshold 20 persen, revisi parliamentary threshold 4 persen yang dimaknai juga 4 persen dari total kursi DPR RI, cabut Undang-Undang Kesehatan, wujudkan jaminan sosial JS3H, reforma agraria, kedaulatan pangan dan sahkan RUU PPRT," tegasnya saat diwawancarai PARBOABOA, Rabu siang (10/08/2023).

Nining menegaskan, aksi ini akan selesai sampai buruh berhasil mendapat keadilan dan kemenangan dengan pemerintah mencabut UU Cipta Kerja.

"Aksi ini akan selesai sampai keadilan dan kemenangan, berhasil kita dapatkan. Perjuangan akan terus kita kobarkan sampai tetes darah penghabisan," kata Nining.

Ia menegaskan, Presiden Jokowi wajib mendengar dan merealisasikan tuntutan buruh untuk kesejahteraan buruh dan pekerja di seluruh Indonesia.

"Pak Presiden Jokowi wajib mendengar ya, apa yang menjadi keluhan dan keinginan masyarakatnya, saya tekankan wajib direalisasikan," tegas Nining.

Sebelumnya, buruh menilai DPR dan pemerintah telah berbuat curang dengan mengakali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2021. Alih-alih memperbaiki proses legislasi UU Cipta Kerja, DPR malah merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Setali tiga uang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk melegitimasi UU Cipta Kerja Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat itu. Undang-Undang tersebut saat ini telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS