RUU P2SK Sah jadi Undang Undang

DPR RI sahkan RUU P2SK menjadi Undang Undang dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Kamis (15/12/2022) (Foto: Tangkapan Layar YouTube DPR RI)

PARBOABOA, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sah menjadikan Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUUP2SK) menjadi undang-undang, Kamis (15/12/2022)

Pengesahan dilakukan pada sidang rapat Paripurna DPR RI ke-13 tahun sidang 2022-2023. Sebelum pengesahan, Ketua RUU P2SK Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan, penyusunan RUU P2SK dibentuk secara omnibus law yang terdiri dari 27 bab dan 341 pasal. Produk hukum ini untuk memberikan penguatan dan tambahan wewenang kepada menteri keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ruang lingkup undang-undang ini lebih ke kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan. Kemudian di ruang lingkup pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan, memuat hal-hal yang berhubungan percepatan proses konsolidasi perbankan, pengaturan bank digital, memperkuat peran Bank Perkreditan Rakyat (BPR), memperlus cakupan kegiatan usaha perbankan, standarisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan, membentuk program penjaminan police, mengatur penerimaan devisa hasil ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Hal lainnya berhubungan menata ulang dan memperkuat pengawasan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, meningkatkan pengaturan terhadap konglomerasi keuangan, memasukkan aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup yang menjadi ranah pengawasan OJK.

UU P2SK juga mengatur ruang lingkup literasi keuangan inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, berhubungan dengan peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan melalui koordinasi dan sinergi antar lembaga sektor keuangan, serta mewajibkan pelaku usaha sektor keuangan juga terlibat dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Ruang lingkup akses pembiayaan UMKM juga diatur, memuat substansi mempermudah akses pembiayaan UMKM. Termasuk reformasi penegakan hukum sektor keuangan yang memuat substansi agar terjadi harmonisasi upaya penegakan hukum, mengedepankan prinsip restorative justice.

“Demikianlah laporan pembicaraan tingkat 1 RUU PPSK, selanjutnya perkenankan kami menyerahkan RUU tentang PPSK untuk mendapat persetujuan menjadi undang undang dalam rapat paripurna DPR RI yang terhormat ini,” ucapnya.

Setelah mendengarkan laporan dari Komisi I mengenai ruang lingkup RUU PPSK ini, Ketua DPR RI, Puan Maharani kemudian menanyakan kepada seluruh anggota dewan terkait persetujuan pengesahan RUU PPSK ini menjadi undang undang.

“Apakah RUU dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Puan dalam sidang Paripurna.

“Setuju,” jawab anggota DPR.

Puan kemudian mengulangi pertanyaannya terkait pengesahan draf RUU PPSK menjadi Undang-Undang.

“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU PPSK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan sekali lagi.

“Setuju,” ujar anggota DPR.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS