Sah! UMP DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta

Kawasan Patung Kuda di Jakarta Pusat. (Foto: Parboaboa/Maesa Ayudiah)

PARBOABOA, Jakarta – Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik 5,6 persen menjadi Rp4.901.798.

"Sudah ditetapkan tinggal disahkan nanti sampe pukul 23.59 WIB. Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," kata Andri kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022).

“Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang Dewan Pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022 dengan menggunakan alpha 0,2," tutur Andri.

Kendati demikian, Andri mengatakan bahwa pihaknya masih harus melakukan finalisasi terkait masalah UMP DKI 2023. Dia berharap tidak ada perubahan terkait keputusan tersebut sampai pukul 23.59 WIB hari ini.

“Namun perlu saya sampaikan, saat ini kami sesang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023, mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait masalah penetapan UMP 2023 untuk Pemprov DKI,” katanya.

Andri optimistis kenaikan UMP 2023 itu diterima pengusaha setelah pada sidang gugatan di tingkat banding oleh Pemprov DKI era eks Gubernur Anies Baswedan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Insya Allah pengusaha menerima angka 5,6 persen," ucap Andri.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS