PARBOABOA Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah menghentikan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 88 platform pinjaman online ilegal, dan 77 usaha pegadaian swasta ilegal sejak Oktober 2022.
"SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki izin," kata Tongam dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).
Tongam menyebut upaya tersebut dilakukan guna mencegah jatuhnya kembali para korban crawling data atau yang dimaksud pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat melalui media sosial, website, dan youtube yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Dalam hal ini, SWI juga dibantu oleh seluruh anggotanya yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
"SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," ucap Tongam.
Tongam juga merespon informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI terhadap korban investasi ilegal untuk menarik dananya.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal,” jelas Tongam.
Selain itu, SWI juga menemukan 88 platform pinjaman online ilegal dengan total platform yang terhitung sejak tahun 2018 hingga Oktober 2022 berjumlah sebanyak 4.352 pinjol ilegal. Serta 77 usaha pegadaian swasta ilegal yang terhitung sejak tahun 2019 hingga Oktober 2022 berjumlah sebanyak 242 kegiatan pegadaian ilegal dan telah ditutup oleh SWI.
Berikut merupakan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI beberapa diantaranya adalah:
-5 entitas melakukan money game
-1 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
-1 entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin
-1 entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin
-1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.
Sebagai informasi, masyarakat dapat mengecek legalitas melalui daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.