PARBOABOA, Jakarta – Sejumlah upaya untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih terus dilakukan oleh para pemangku kepentingan.
Kali ini, upaya tersebut datang dari Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Di mana, Satgas itu menyiapkan sanksi hukum berlapis bagi para pelaku atau kegiatan yang diduga menjadi sumber dari pencemaran udara di Jabodetabek.
Selain sanksi hukum berlapis, Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek juga akan melakukan pengawasan secara ketat.
Menurut Ketua Satgas, Rasio Ridho, sanksi dan pengawasan ini bakal menyasar siapa saja, baik itu korporasi maupun masyarakat.
Dalam pengawasannya, Satgas yang beranggotakan lebih dari 100 orang tersebut didukung oleh analis laboratorium lingkungan hidup.
Rasio menyampaikan, analis itu telah melakukan pengawasan terhadap 32 kegiatan industri di wilayah Jabodetabek.
Adapun, wilayah yang diawasi ini meliputi Jakarta Utara, Jakarta Timur, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Karawang.
Targetnya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), stockpile atau tempat penyimpanan batu bara, dan pabrik pembuatan plastik.
Kemudian, meliputi pabrik yang mengoperasikan PLTU dan boiler, pabrik pulp and paper, peleburan logam, tekstil, makanan, beton, kaca, serta industri kimia.
Sejak dibentuknya Satgas pada Kamis, (17/8/2023) hingga saat ini, Rasio menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penghentian sementara dan penyegelan terhadap 13 kegiatan industri.
Industri yang kegiatannya dihentikan sementara adalah PT PIP dan PT ARMC di Serpong, Tangerang Selatan (perusahaan beton).
Lalu, PT HB dan PT SCG di Serpong, Tangerang Selatan, PT SAP di Cisauk. Kab. Tangerang serta PT FBI di Kembangan, Jakarta Barat (perusahaan batching plant).
Perusahaan lainnya yaitu PT PB dan PT AMB di Kabupaten Tangerang (industri precast).
Tak hanya itu, Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek juga turut memberikan sanksi administrasi kepada 8 kegiatan industri.
Ke-8 industri tersebut yakni, stockpile batu bara yang berada di Cakung, Jakarta Timur (PT MBS dan PT BBA), di Marunda Jakarta Utara (PT NSM, PT WSR, dan PT UMP).
Selanjutnya ada industri peleburan logam di Cakung, Jakarta Timur (PT IVD), perusahaan semen di Bojongmangu, Kab. Bekasi (PT JSI), dan perusahaan kertas di Cileungsi, Kab. Bogor (PT AK).
Di samping itu, ada 9 kegiatan industri lainnya yang tengah dalam proses pemberian sanksi administrasi. Tapi, Rasio tak menjabarkan daftar kesembilan industri tersebut.
Dia menerangkan bahwa sejumlah sanksi ini telah sesuai dengan Pasal 22 angka 17 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.
Pembakaran secara Terbuka
Selain mengawasi perusahaan, Satgas KLHK juga mengawasi masyarakat yang kerap melakukan pembakaran secara terbuka.
Plang imbauan untuk tak melakukan hal tersebut pun telah terpasang di 57 lokasi yang tersebar di Jabodetabek.
Rinciannya, ada 9 titik di Jakarta, 5 titik di Kota Bogor, 4 titik di Kab. Bogor, 20 titik di Depok, 4 titik di Kota Tangerang Selatan, dan 15 titik di Kab. Tangerang.
Rasio mengatakan, ada ancaman hukuman bagi mereka yang sengaja melakukan aktivitas hingga menyebabkan pencemaran udara.
Berdasarkan Pasal 98 ayat 1 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hukuman itu berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kemudian, jika kegiatan pencemaran udara ini menimbulkan korban luka atau membahayakan kesehatan, maka hukuman yang akan diterima berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Editor: Maesa