Pengetatan aturan PPKM darurat kembali dilakukan. Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Andri Yansyah mengungkapkan ada 202
perusahaan ditutup sementara.
Andri Yansah mengatakan, perusahaan yang ditutup bukan hanya melanggar ketentuan protokol kesehatan, namun juga ada perusahaan yang ditutup karena terjadi penyebaran virus corona. "Dari 276 perusahaan yang disidak, sebanyak 202 dilakukan penutupan sementara," kata Andri dalam keterangannya, Kamis (8/7).
Berdasarkan data yang ia berikan, ada 187 perusahaan yang ditutup sementara lantaran terdapat kasus Covid-19.
Rinciannya, 79 perusahaan di Jakarta Pusat, 27 perusahaan di Jakarta Barat, 19 perusahaan di Jakarta Utara, 6 perusahaan di Jakarta Timur, serta 56 perusahaan di Jakarta Selatan.
Sementara yang ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan ada 5 perusahaan, dengan rincian 4 perusahaan di Jakarta Pusat, 2 non-esensial dan 2 esensial; 2 perusahaan di Jakarta Barat, 1 esensial dan 1 non-esensial; serta 9 perusahaan di Jakarta Selatan, 4 non-esensial dan 5 esensial.
Pemerintah sebelumnya menetapkan selama PPKM Darurat, kantor atau perusahaan yang bekerja di sektor esensial atau kritikal dapat beroperasi dengan membatasi kapasitas 50 persen. Sementara, untuk sektor-sektor di luar itu wajib menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home 100 persen.
Sementara itu, aturan PPKM darurat untuk sektor esensial dan kritikal akan diubah. Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menjelaskan, usulan revisi sektor esensial itu mencakup tiga hal.:
Pertama dalam sektor keuangan dan perbankan, diusulkan hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada customer service, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
Kedua, sektor teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan pekerja media terkait peran penyebaran informasi yang resmi dan benar dari pemerintah kepada masyarakat. Ketiga pada industri orientasi ekspor, diusulkan agar pihak perusahaan harus dapat menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor, dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri).
Untuk semua bidang di atas, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Sementara bidang yang masuk sektor kritikal diusulkan meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, petrokimia, semen dan bahan bangunan objek vital nasional, proyek strategis nasional, maupun proyek konstruksi utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).
Adapun bidang kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Untuk bidang energi sampai dengan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen dengan staf maksimal hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara operasi perkantoran yang bertujuan mendukung operasional, kehadiran stafnya maksimal 25 persen.