PARBOABOA, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel gerai Mie Gacoan di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (24/11/2022).
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach menyebut, penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak memiliki izin.
"Kita melakukan tindakan penyegelan terhadap satu tempat usaha Mie Gacoan di Bogor Barat ini yang memang sampai detik ini kami tidak dapat melihat perizinan mereka," kata Agustian kepada wartawan di lokasi, Kamis (24/11/2022).
Adapun izin yang dimaksud, kata Agustian, gerai Mie Gacoan itu tidak memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pun belum ditempuh.
"Tidak memiliki KRK dan PBG belum ditempuh. Ada tiga Mie Gacoan di Bogor. Dua sudah punya KRK dan yang ini belum," jelas Agustian.
Agustiannya menegaskan, jika selama 14 hari kedepan pihak manajemen Mie Gacoan tidak juga mengurus perizinan tersebut, bangunan tersebut akan dibongkar oleh Satpol PP.
"Kalau KRK-nya enggak keluar, yang artinya tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota. Artinya akan ada pembongkaran. Tapi kalau KRK-nya keluar, ada tahap pendukung yang bisa mereka tempuh, kita akan perpanjang masa penyegelan," tegas Agustian.
Di lain sisi, Vendor Mie Gacoan Bara menyebut bahwa KRK di Bogor Barat dan dua lokasi lainnya suda ada. Sementara dalam mengurus PBG, kata Bara, pihaknya masih menunggu Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
"KRK sudah keluar namun PBG nya sekarang kan harus SLF, nah itu yang saya tempuh. Hari ini saya ketemu konsultannya, jadi mungkin setelah berproses saya menghadap lagi (Satpol PP). Saya pastikan KRK semua cabang Gacoan sudah keluar," jelas Bara.