Sekdis PUPR Bengkulu Ditahan Polisi Karena Menelantarkan Istri-Anak

Sekdis PUPR Bengkulu Tengah ditahan polisi karena telantarkan anak (Foto: Hery Supandi)

PARBOABOA, Bengkulu – Polisi telah menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Tengah yang berinisial KN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak dan istri.

Kepala Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKP Nurul Huda mengatakan Istri dari KN melaporkan suaminya tersebut karena dugaan penelantaran anak.

"Tersangka ini melakukan tindak pidana penelantaran anak," kata Nurul, Jumat (01/04/2022).

Nurul menjelaskan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka yang beralasan mangkir dinas diluar kota. Padahal yang bersangkutan masih berada di kota Bengkulu.

"Saat dilakukan pemanggilan, tersangka mangkir dengan alasan sedang di luar kota Bengkulu. Saat diselidiki dia ternyata masih berada di dalam Kota," jelas Nurul.

Diketahui, KN sudah pergi meninggalkan rumahnya sekitar bulan April 2020. Semenjak KN meninggalkan rumah, Ia diketahui sama sekali tidak memberikan nafkah kepada anak dan istrinya itu.

Kemudian, istrinya melaporkan hal tersebut ke polisi terkait dugaan penelantaran anak dan istri tanpa kejelasan. Bahkan, KN dikabarkan telah menikah sirih dengan wanita lain.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS