PARBOABOA, Deli Serdang – Personel Satuan Nakoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan pengirimin paket ganja seberat 7 kilogram di Jalinsum Lubuk Pakam-Siantar, pada Selasa (19/07).
Ganja seberat 7 kilogram itu dikemas di dalam 8 bungkus paket dan dibawa oleh seorang pemuda yang berasal dari Aceh menuju Bukittinggi.
Kompol Zulkarnain, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang mengatakan, tersangka diketahui berinisial MR (19) yang berasal dari Kecamatan Peulimbang, Kabuapten Bireun, Provinsi Aceh. Tersangka juga sudah diamankan serta dimintai keterangan terkait tindakan yang ia lakukan.
"Tersangka berinisial MR (19), warga Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, diamankan dan dimintai keterangan" kata Kompol Zulkarnain.
Kasus ini berawal dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang yang mendapat informasi, ada pemuda mambawa kotak kardus berwarna cokelat. Kotak kardus tersebut diduga berisi narkoba jenis ganja.
Pemuda tersebut kemudian membawa kotak yang diyakini ganja melintas dari Jalinsum Lubuk Pakam-Tebing Tinggi dengan menumpang ke dalam bus.
Mengetahui hal itu, petugas pun langsung bersiap siaga menunggu bus yang ditumpangi oleh pemuda tersebut melintas. Setelah melihat target bus, petugas langsung memberhentikan dan mengamankan pelaku (MR).
MR kemudian diinterogasi oleh petugas untuk dimintai keterangan. Dari hasil itnerogasi, MR mengaku bahwa kotak kardus yang berisi ganja disimpan di dalam bagasi bus.
Saat kotak kardus dibuka, terdapat 8 bungkus plastik hitam berisi ganja yang dibalut dengan lakban coklat.
Pelaku mengaku ganja yang ia bawa dari Aceh untuk seseorang berinisial E di Bukittinggi.
Akibat tindakannya ini, MR dijerat Pasal 114(2) KUHP dan diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.