PARBOABOA, Medan – Seorang siswi SD swasta di Medan, Sumatera Utara (Sumut) diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh kepala sekolah (kepsek) dan tukang sapu di sekolahnya. Bahkan, korban juga diduga pernah diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.
Kasus ini belakangan menjadi perbincangan publik usai orang tua korban, yakni I melaporkan hal tersebut kepada pengacara ternama Hotman Paris Hutapea. "Ayahnya sempat memperkosa anak saya (N) ini. Kejadiannya tahun 2021. Saya laporkan ke Polsek Sunggal," kata I seperti dilansir dari detik, Jumat (9/9).
I mengatakan bahwa ayah korban kini telah berada di sel tahanan akibat dari perkara tersebut. Ayah korban telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung pada 29 Agustus 2022. "Ayahnya divonis 15 tahun penjara," ujarnya.
Polisi Periksa 18 Saksi
Kepolisian Daerah (Polda) Sumut setidaknya telah memeriksa 18 saksi terkait dugaan pemerkosaan tersebut. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan secara forensik dan visum et repertum terhadap korban.
"Selain itu melakukan pemeriksaan ahli pendamping dari Dinas Sosial," kata Hadi dikutip dari iNewsMedan.id, Jumat (9/9).
Hadi tidak memungkiri jika ada sedikit keterlambatan terkait penanganan kasus tersebut. Namun, ia menuturkan hal itu terjadi lantaran adanya ketidaksesuaian dari keterangan awal dengan selanjutnya. Pasalnya, pelapor mengaku ada dua orang yang dilaporkan kembali, sehingga penyidik masih melakukan pendalaman.
"Saat ini Polda Sumut sudah memeriksa 18 saksi terkait kasus ini. Yang mana sejumlah pihak sekolah termasuk kepala sekolah dan petugas kebersihan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Sebelumnya kasus ini ditangani Polrestabes Medan dan ditarik ke Polda Sumut," ucapnya.