Sidang Perdana Kasus Terorisme Munarman Ditunda, Terdakwa Hanya Mau Sidang Offline

Sidang Munarman ditunda.

PARBOABOA, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) memutuskan menunda sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekjen FPI, Munarman. Sidang yang sudah sempat dibuka kemudian diputuskan untuk ditunda menyusul diwarnai sejumlah protes.

Di awal sidang yang sempat dibuka pada Rabu (1/12/2021) pagi tadi di protes oleh terdakwa Munarman. Dia keberatan soal persidangan yang dilakukan secara online (virtual).

Menurut Munarman, proses persidangan harus dilakukan secara eksplisit. Dia pun meminta persidangan atas dirinya dilakukan secara offline dimana dia akan datang langsung ke acara sidang secara langsung.

Munarman pun tetap ngotot agar sidang terhadap dirinya digelar secara offline. Dia menganggap hal tersebut adalah haknya selaku terdakwa.

"Jadi dengan segala hormat, saya mohon karena saya sudah berkali-kali hak saya dipenuhi, maka saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung," kata Munarman, Rabu (30/11/2021).

Buntut protes dari terdakwa itu, Majelis hakim pun memutuskan menunda persidangan tersebut hingga 8 Desember 2021.

"Baik, untuk perkara ini kita tutup. Sidang berikutnya akan kita buka kembali pada Rabu, 8 Desember 2021. Kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan Terdakwa pada waktu yang telah ditetapkan," kata hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jaktim, Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

Pengacara Munarman, Juju Purwanto, juga menegaskan pihaknya meminta seluruh berkas acara pemeriksaan (BAP) perkara Munarman. Sebab, menurut dia, hingga saat ini belum memegang berkas lengkap perkara Munarman.

"Yang pertama, kita minta sidang dilakukan secara offline. Kedua, kita minta JPU memberikan seluruh berkas perkara. Kemudian karena kita mengacu pada KUHAP, kita minta saksi dihadirkan di persidangan walaupun identitas dirahasiakan," kata Juju.

Sebelumnya JPU mengatakan harus menutupi saksi-saksi, dengan berpatokan sesuai UU terorisme.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS