PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berkomitmen mengusut tuntas pelanggaran kode etik profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang didalangi Ferdy Sambo.
Untuk itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan, salah satu dari tujuh tersangka obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J bakal digelar pekan depan.
"Kemungkinan pekan depan," kata Sigit saat berada di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).
Sigit mengatakan, sidang etik Brigjen Hendra sempat tertunda lantaran saksi kunci sakit. Ia juga menegaskan bahwa secara prinsip tidak ada masalah terkait hal itu.
"Ya karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit, tapi secara prinsip tidak masalah," jelasnya.
Menurutnya, proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J sejauh ini sudah berjalan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Hal itu, lanjutnya, menunjukkan komitmen Polri untuk mengusut kasus secara tegas dan transparan.
"Saya kira beliau sudah pernah mengarahkan semuanya sudah on the track dan tentunya kita ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami Polri dari awal commit untuk memproses kasus ini secara tuntas secara tegas dan transparan. Saya kira publik bisa melihat perjalanan kasus yang ada," jelasnya.
Pastikan Sidang Etik Berlanjut
Listyo mengatakan bahwa tuntasnya penyidikan kasus pidana pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan (obstruction of justice) tak lantas membuat proses sidang kode etik berhenti.
"Kami akan terus melanjutkan komitmen kami untuk menuntaskan kasus yang ada, termasuk saat ini selain yang kita proses baik pembunuhan berencana, kemudian obstruction, saat ini juga kita terus memproses yang melanggar kode etik," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Sejauh ini, kata Sigit, sudah ada lima polisi yang dijatuhi sanksi pecat karena terlibat kasus Ferdy Sambo. Selain itu, ada juga yang dijatuhi sanksi demosi dan masih ada sisa oknum yang nasibnya akan ditentukan di sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
"Lima orang sudah kita PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), kemudian yang lain demosi dan juga patsus. Dan proses saat ini juga masih terus berlangsung untuk menuntaskan sisanya," jelasnya.
Mantan Kabareskrim Polri ini juga menekankan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan masalah Ferdy Sambo demi memperbaiki kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat merosot.
"Ini bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas, tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat kepada Polri," tegasnya.