PARBOABOA, Jakarta – Sidang perdana lima tersangka kasus tragedi maut Kanjuruhan, Malang akan digelar Senin (16/1/2023) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Persidangan kasus tragedi Kanjuruhan ini sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 355/KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana.
Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, perkara Tragedi Kanjuruhan juga sudah resmi masuk registrasi di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Seluruh berkas perkara para tersangka juga sudah lengkap dan siap untuk disidangkan.
"Sudah (teregistrasi di SIPP PN Surabaya), sudah keluar juga jadwal sidangnya," kata Agung, Jumat (6/1/2023).
"Lokasi sidangnya nanti di Ruang Cakra. Untuk sidang perdananya nanti pada Senin, 16 Januari 2023 jam 10.00 WIB," ujarnya.
Agung menyebut, PN Surabaya sudah menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan perkara tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa.
Dalam sidang perdana ini, Agung mengatakan sidang bakal digelar secara terbuka dengan pengamanan ekstra ketat dari kepolisian. Termasuk juga soal potensi kedatangan kelompok Suporter Aremania ke PN Surabaya untuk mengawal jalannya persidangan.
"Kami berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk dapat membantu pengamanan persidangan dan lingkungan kantor," ucapnya.
Sebelumnya, lima tersangka telah diserahkan penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau dikenal dengan tahap dua.
Setelah menjalani tahap II, selanjutnya para tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari , sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan tanggal 09 Januari 2023.
Mereka di antaranya SS dari Panpel disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian, AH dari Security Officer disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Keolahragaan. WSP dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Selanjutnya BSA dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. Terakhir, HM dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.