Simak! Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan PBPU/Mandiri secara Online 2022

BPJS Kesehatan PBPU/Mandiri (Foto: detikhealth/Pradita Utama)

PARBOABOA, Jakarta - Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri kini sudah bisa dilakukan tanpa harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan.

Diketahui sebelumnya jika, BPJS Kesehatan PBPU/Mandiri merupakan pendaftaran keanggotaan peserta JKN yang bekerja mandiri dan iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan.

Pendaftaran BPJS Kesehatan PBPU/ Mandiri secara online dapat dilakukan salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN atau dengan memanfaatkan Chika melalui Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa).

Syarat daftar BPJS Kesehatan PBPU/Mandiri

Untuk bisa melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan PBPU/Mandiri secara online, perlu diperhatikan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat daftar BPJS Kesehatan untuk PBPU/Mandiri yaitu:

•    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
•    Buku tabungan bank yang melayani autodebet BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam KK/penanggung)
•    Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran

Adapun syarat daftar untuk Warga Negara Asing (WNA) adalah sebagai berikut:

•    File/foto Kartu Keluarga (KK)
•    File/foto Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli
•    File/foto surat izin kerja/berusaha atas resiko sendiri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang

Cara daftar BPJS online melalui aplikasi Mobile JKN

Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan online 2022 melalui aplikasi Mobile JKN:

•    Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store
•    Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), KK dan nomor rekening bank
•    Pilih menu daftar dan lakukan pendaftaran peserta baru
•    Ikuti langkah-langkahnya, baca syarat dan ketentuan pendaftaran yang berlaku
•    Masukkan NIK dan kode captcha yang tertera di aplikasi
•    Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang terdaftar dalam Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
•    Kemudian masukkan data diri secara lengkap
•    Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
•    Masukkan e-mail dan cek kode verifikasi yang masuk dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
•    Masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN
•    Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi. Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket
•    Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan
•    Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat didownload

Cara daftar BPJS online melalui Chika layanan Pandawa

Cara daftar BPJS online melalui aplikasi Whatsapp dan terhubung dengan dengan memanfaatkan Chika pada nomor 08118750400 kemudian akan diarahkan ke layanan Pandawa.

Berikut cara daftar BPJS online melalui Pandawa:

•    Buka aplikasi Whatsapp chat Chika pada nomor 08118750400
•    Ketik menu, Chika akan membalas dengan beberapa pilihan
•    Balas dengan ketik angka 6 untuk memilih layanan Pandawa
•    Chika akan memberikan nomor Whatsapp layanan Pandawa
•    Lanjutkan chat dengan Pandawa, maka Pandawa akan memberikan arahan lanjutan, calon peserta akan diminta mengisi formulir secara online melalui link yang diberikan Pandawa
•    Klik link yang diberikan Pandawa dan pilih menu pendaftaran baru
•    Pilih salah satu jenis kepesertaan PBPU/Mandiri
•    Lanjutkan proses pendaftaran dengan mengisi kolom informasi yang dibutuhkan
•    Unggah dokumen syarat daftar BPJS Kesehatan dan ikuti petunjuk langkah selanjutnya sampai proses pendaftaran selesai

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS