Soal Dugaan Penimbunan Minyakita, Pengamat Ekonomi Angkat Bicara

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatra Utara (Sumut) menemukan 75 ton minyak goreng Minyakita diduga ditimbun di sebuah gudang milik distributor di Jalan Brigjen Zein Hamid. (Foto: Dok KPPU)

PARBOABOA, Medan- Meskipun sudah dibantah Polda Sumatra Utara (Sumut) terkait informasi dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita sebanyak 75 ton atau 7. 000 kardus di gudang PT YAN.

Namun hal tersebut membuat pengamat ekonomi, Sunarji Harahap angkat bicara. Ia menyesalkan jika penimbunan Minyakita di Sumut benar-benar terjadi.

"Jadi, kalaulah benar adanya penimbunan Minyakita, tentunya ini sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan, karena menyebabkan harga akan semakin naik (inflasi)," cetusnya.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN SU itu juga memberikan tanggapan terhadap tindakan penimbunan dalam perspektif Islam.

"Di dalam Islam juga dilarang seorang produsen melakukan penimbunan, apalagi dalam skala besar. Maka dari itu, dalam menjalankan bisnis perdagangan ataupun segala urusan mencari rezeki lainnya harus menjalankannya dengan adil, tidak dengan cara yang merugikan sepihak atau menguntungkan sepihak, melainkan berdasarkan cara yang diridhoi Allah Subhanahu wa ta'ala," imbuh Sunarji.

Lanjut lagi, ia menyebutkan bahwa tindakan penimbunanan dapat mengakibatkan kelaparan. Kemudian, ia pun menegaskan sekali lagi supaya bersifat adil dalam berdagang.

"Hal tersebut dapat mengakibatkan terjadinya kelaparan yang berawal dari tidak mampunya membeli barang tersebut atau karena kelangkaan barang yang dibutuhkan. Maka dari itu, berdagang pun haruslah bersifat adil," pungkasnya.

Editor: Betty Herlina
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS