Parboaboa, Jakarta – Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi impor garam industri periode 2016-2022.
Empat tersangka itu diantaranya adalah, MK selaku Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tahun 2012-2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, YA selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia. Hal tersebut terungkap setelah Kejagung melakukan gelar perkara dan mengumpulkan barang bukti yang cukup.
"Tim penyidik pada 27 Oktober 2022 telah melakukan gelar perkara, setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup pada Rabu 2 November tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (02/11/2022).
Modus yang dilakukan dari tindak pidana tersebut adalah, merekayasa data. "Adapun modus operandi mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota (impor garam),” ungkapnya.
Kuntadi menuturkan, data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi bahkan direkayasa tanpa didukung data yang cukup. Sehingga, terjadinya kelebihan barang saat ditetapkan ekspor.
"Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi sehingga situasi menjadi harga haram konsumsi jadi turun," lanjutnya.
Berdasarkan data, kuota garam impor normalnya 3 juta dari jumlah kebutuhan hanya 2,3 juta. Dan dampak lain dari korupsi yang dilakukan para pejabat di Kementerian Perindustri itu menyebabkan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid.
"Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku," katanya.
Atas korupsi yang dilakukan, ke empat orang tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah” isi Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.
”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar” isi Pasal 3 UU Tipikor.
Editor: -