Soal Masa Jabatan Ketua KPK, Menkumham Sebut Mahfud MD Bakal Minta Klarifikasi MK

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly sebut Menko Polhukam, Mahfud MD bakal meminta klarifikasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. (Foto: Dok. Kemenkumham)

PARBOABOA, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly buka suara soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangannya, Yasonna mengungkapkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD bakal meminta klarifikasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan tersebut.

Pernyataan ini Yasonna Laoly sampaikan kepada awak media di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Mei 2023.

Sebab, kata dia, sebagaimana diketahui, Mahfud MD merupakan mantan Ketua MK periode 2008–2013.

Pada kesempatan itu, Yasonna enggan untuk memberikan tanggapan lebih jauh soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Yasonna hanya mengatakan bahwa dirinya menghormati putusan MK yang final dan terikat.

Putusan MK

Diberitakan bahwa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengajukan judicial review ke MK terkait perubahan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah yang sebelumnya empat tahun menjadi 5 tahun.

Ghufron menilai bahwa sudah seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki periodisasi serupa dengan lembaga eksekutif lainnya.

Dia menyatakan bahwa pengajuan judicial review ini merupakan bentuk dari hak dirinya sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang didasarkan atas pandangan hukum yang ia yakini.

Kemudian, MK akhirnya mengabulkan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh Ghufron.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS