Terbukti Bersalah, Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara

Gitaris Geisha, Roby (kiri) Divonis 2 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Antara Foto/Fakhri Hermansyah)

PARBOABOA, Jakarta – Musisi Roby Geisha divonis hukuman dua tahun penjara terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/9).

Sidang putusan Roby Geisha dilakukan secara daring. Roby mengikuti sidang tersebut dari Rutan (Rumah Tahanan) Cipinang, Jakarta Timur dan diwakili pengacaranya di persidangan.

"Roby Geisha divonis dua tahun penjara," kata Rustandi Senjaya, kuasa hukum Roby Geisha, Senin (5/9).

Hukuman ini lebih rendah dari yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu dua tahun enam bulan penjara. Menurut Rustandi, ada hal yang meringankan hukuman Roby.

"Hal yang meringankan adalah kooperatif, dia juga secara fair mengakui kesalahan," ujar Rustandi.

Sedangkan hal yang memberatkan Roby harus menjalani hukuman bertahun-tahun, disebabkan ini merupakan pelanggaran yang ketiga kalinya dia lakukan.

Kuasa hukum Roby Geisha mengungkapkan bahwa kliennya tidak akan melakukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Dia mengakui secara fair kalo ini kesalahannya. Dia juga menerima (hukumannya)," ujar Rustandi.

Sebelumnya, Roby Geisha pernah ditahan terkait kasus serupa pada tahun 2013 dan 2015. Dia divonis enam bulan penjara pada tahun 2015.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS