PARBOABOA, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bentuk tim jaksa peneliti dalam menangani berkas kasus penistaan agama Panji Gumilang. Ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Panji Gumilang dari Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis pada Sabtu (5/8/2023) mengatakan, surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 1 Agustus 2023 telah diterima dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap tersangka APG.
Selanjutnya, Jampidum akan menunjuk tim jaksa peneliti (jaksa P-16) dalam penanganan perkara. Mereka akan mempelajari serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara.
Kasus yang menghebohkan masyarakat ini bermula dengan viralnya kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun yang viral di media sosial. Sejumlah pihak lalu melaporkan Panji yang merupakan pimpinan ponpes ke Bareskrim.
Ada 3 laporan yang diterima Bareskrim terkait kasus Panji Gumilang. Salah satunya dari Forum Advokat Pembela Pancasila yanng melapor pada Jumat (22/6/2023) terkait penistaan agama.
Selain penodaan agama, Panji juga dituduh melanggar Undang-Undang ITE. Hal itu berdasarkan pernyataannya yang viral di media sosial. Pasalnya, pernyataannya dinilai meresahkan dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Panji Gumilang lantas ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) atas dugaan kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Penetapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara.
Kini dia ditahan di rumah tahanan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 2 hingga 21 Agustus 2023. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Selanjutnya, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor: Umaya khusniah