PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas tersangka Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, ketut Sumedana menyatakan bahwa semua pihak berhak mengawasi jalannya sidang kasus pembunuhan tersebut. Entah itu masyarakat, media, penegak hukum dan yang lainnya.
"Semua berhak mengawasi, masyarakat, media, penegak hukum lainnya untuk kepentingan penegakan hukum fair, kredibel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses persidangan bisa berjalan dengan baik, karena kedudukan Jaksa Penuntut umum disini disamping mewakili Negara, pemerintah, masyarakat dan juga korban," ungkapnya Rabu (06/10/2022).
PN Jakarta Selatan juga meminta kepada semua pihak untuk mengawal kasus tersebut agar prosesnya transparan dan objektif.
"Dalam prosesnya ke depan, kami targetkan minggu depan surat dakwaan sudah selesai dan siap untuk dilimpahkan, mari kita kawal dan awasi prosesnya biar transparan, obyektif dan akuntabel," ungkapnya.
Ia juga menjamin 73 jaksa penuntut umum dalam kasus Ferdy Sambo dan yang lainnya akan bekerja secara profesional dan berintegritas. Kemudian Ketut mengatakan untuk sampai saat ini belum adanya tekanan dari pihak tertentu dan kendala dalam setiap proses penanganan perkara.
"73 Jaksa Penuntut Umum itu dijamin Integritas dan profesionalnya dan sampai saat ini dalam proses penuntutan ini belum adanya tekanan dari siapapun dan apapun dalam setiap proses penanganan perkara ini, kalau ada hal-hal yang menyimpang tolong laporkan kepada saya, kalau benar pasti kami tindak tegas," tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung nyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan kasus obstruction of justice lengkap. Kejagung telah menerima pelimpahan tahap 2 berkas, tersangka dan barang bukti kedua kasus yang didalangi oleh Ferdy Sambo itu. Selanjutnya jaksa akan menyusun dakwaan dan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
Tersangka kasus pembunuhan berencana berjumlah lima orang, diantaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
Selain itu, ada juga tersangka yang telah ditetapkan karena dianggap menghalangi penyidikan kasus tersebut yang berjumlah tujuh orang, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.