PARBOABOA- Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) berhasil menangkap empat perempuan Medan yang terlibat jaringan pengedaran sabu antar provinsi.
Melalui Konferensi Pers yang digelar Kamis (09/06/2022), Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan mengungkapkan, keempatnya berinisial B (43), RJ (40), W (46) dan DPY (39).
Penangkapan empat pelaku berawal dari informasi adanya pengiriman narkotika melalui Bandara Kualanamu Deli Serdang dengan tujuan Banten, Bogor, Palembang, dan Surabaya.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan, kita berhasil mengamankan barang bukti sabu dibungkus bed cover dan dikirim melalui jasa ekspedisi.” Ungkap Toga.
Lebih lanjut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 kilogram sabu di Surabaya. Setelah melakukan pelacakan dan mendapatkan identitas pengirim, petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah kos di Kecamatan Medan Denai.
“Dari penggerebekan ditemukan barang bukti sabu seberat 24 Kg. Totalnya kita mengamankan 32 Kg sabu." Ungkap Toga.
Keempat pelaku merupakan kaki tangan dari seorang narapidana berinisial E yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan. Atas perintah E, keempat pelaku menerima 40 Kg sabu dari kawasan Tanjung Balai, Sumatera Utara untuk diedarkan di Medan dan provinsi lainnya.
Keempat pelaku mendapatkan bayaran sebesar 3 juta rupiah setiap kilogramnya. Jika ditotal setiap pelaku akan mendapat upah 120 juta rupiah dari mengedarkan 30 Kg sabu.
Togar mengungkapkan, keempat pelaku bertindak menjemput dan mengirimkan sabu antar provinsi baik Jawa Timur, Palembang, Jawa Barat, dan Banten. Pihaknya juga menjelaskan dari penangkapan ini belum ditemukan adanya hubungan dengan kasus narkoba yang menjerat oknum Hakim PN Rangkasbitung.
"Yang kita amankan 32 Kg sabu, yang sudah beredar 8 Kg sabu.” Ujarnya.
Pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan narapidana LP Tanjung Gusta dalam sindikat pengedaran sabu antar provinsi ini. Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Pasal 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkoba.
“Keempat pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun hukuman penjara” Ujar Toga mengakhiri.