PARBOABOA, Pematangsiantar - Thailand dilaporkan bakal segera melegalkan pernikahan sesama jenis setelah anggota parlemen pada Rabu mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur hubungan sesama jenis.
Jika RUU itu lolos, maka Negeri Gajah Putih bakal menjadi negara kedua di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Taiwan.
Ada empat RUU yang disetujui untuk memberikan hak hukum terhadap pasangan sesama jenis yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.
Kabinet Thailand dua pekan lalu mendukung RUU Kemitraan Sipil Sesama Jenis. RUU Kemitraan Sipil yang diajukan Partai Demokrat sudah terlebih dahulu disetujui.
Kemudian RUU pernikahan setara dengan aturan lebih liberal yang diajukan partai oposisi, Move Forward, juga disahkan, meski sempat ditentang.
RUU itu berusaha menggantikan istilah gender dalam undang-undang yang sudah ada serta menjadikan pernikahan berlaku bagi seluruh kalangan.
"Ini merupakan pertanda sangat baik. Harus ada kesamaan standar untuk semua jenis kelamin, apakah itu serikat sipil atau pernikahan," kata Chumaporn "Waddao" Taengkliang, aktivis Koalisi Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan, mengomentari pengesahan RUU tersebut, dikutip dari Reuters, Kamis (16/6/2022).
Thailand memiliki komunitas lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT) paling terbuka di Asia.
Akan tetapi, belum ada aturan yang mengesahkan untuk pernikahan. Kondisi ini yang membuat Thailand menjadi surga bagi turis asing.
Mahkamah Konstitusi Thailand tahun lalu memutuskan UU pernikahan yang berlaku saat ini, yakni hanya mengakui pasangan heteroseksual, konstitusional. Namun UU yang direkomendasikan diperluas guna memastikan hak-hak jenis kelamin lain.
Kabar ini menyusul legalisasi ganja yang dilakukan Thailand pada pekan lalu dan membuatnya sebagai negara pertama di Asia yang melakukan hal tersebut.
Penduduk Thailand kini dapat bercocok tanam dan mengonsumsi ganja. Pemerintah bahkan memberikan benih ganja secara gratis bagi warganya sebagai bagian dari promosi.