PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri memberi kabar baik bagi pekerja berprofesi ojek online (Ojol) dan kurir logistik.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/3/2024) Indah mengatakan, dua profesi ini berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2024 mengingat pekerjaan mereka terikat dengan kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Hal itu kata dia, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Indah berkata, para pekerja profesi Ojol, termasuk yang diimbau untuk dibayarkan karena, "walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini."
Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, menyambut baik terobosan tersebut namun mengingatkan agar tidak sekedar pencitraan politik semata.
Karena itu, Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat meminta pemerintah agar betul-betul mengawasi dan memastikan perusahaan berbasis aplikasi Ojol dan kurir logistik memenuhi hak-hak karyawan.
"Ketentuan THR ini harus dapat dijalankan oleh seluruh perusahaan aplikasi ojol dan kurir online," kata Mirah dalam rilis yang diterima parboaboa, Kamis (21/3/2024).
Saat ini, ASPEK Indonesia sendiri kata Mirah telah beranggotakan banyak Ojol dan kurir logistik. Perlindungan dan kesejahteraan mereka harus benar-benar diprioritaskan karena tergolong pekerja rentan.
Ini disebabkan selain karena penghasilan pekerja di sektor ini sangat minim, juga karena lemahnya perlindungan hak-hak pekerja ojol dan kurir online.
"Ditambah dengan jam kerja tak terbatas (lebih dari 8 jam /hari)."
Tak hanya itu, Mirah juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak saja menerbitkan Surat Edaran dan himbauan, tetapi juga mengeluarkan aturan turunan lain untuk memudahkan pelaksanaannya di lapangan sehingga lebih terarah.
Termasuk kata dia, dapat "melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian THR bagi ojol dan kurir online ini."
Untuk diketahui, jumlah pekerja berbasis aplikasi saat ini semakin meningkat, dan disaat yang sama, jumlah pekerja formal mengalami penurunan.
Berdasarkan data ASPEK Indonesia di Oktober 2023, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang.
Dengan jumlah yang besar ini, "pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja berbasis aplikasi ini terlindungi dengan maksimal," pungkas Mirah.
Editor: Gregorius Agung