Trump Keluarkan Larangan Masuk AS untuk Warga dari 12 Negara

Presiden AS Donald Trump. (Foto: Instagram)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melarang warga dari 12 negara untuk masuk ke AS. Pernyataan resmi Trump dikeluarkan Rabu (4/6/2025) malam waktu setempat.

Keduabelas negara tersebut terutama berada di wilayah Afrika dan Timur Tengah, yang mencakup Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Keputusan tersebut diambil setelah sebelumnya Trump memblokir permohonan suaka dan melarang mahasiswa internasional belajar di Universitas Harvard, juga penggerebekan di berbagai wilayah Amerika Serikat.

Pemerintahan Trump berargumen putusan ini diambil demi menjaga negara dari ancaman keamanan. Sementara para kritikus berpendapat kebijakan tersebut mendiskriminasi kelompok besar orang berdasarkan etnis mereka.

“Serangan teror baru-baru ini di Boulder, Colorado, menegaskan bahaya ekstrem yang dihadapi negara kita dari masuknya warga negara asing yang tidak disaring dengan benar, serta mereka yang datang sebagai pengunjung sementara dan melebihi masa visa mereka. Kita tidak menginginkan mereka,” ujar Trump dalam pesan video pada Rabu (4/6/2025) malam yang diunggah di media sosial.

Perintah Trump ini dikeluarkan hanya beberapa hari setelah seorang pria asal Mesir di Colorado menyerang sekelompok orang yang sedang mengadakan acara solidaritas untuk para sandera di Gaza.

Pejabat pemerintahan Trump memperingatkan bahwa mereka akan memperketat pengawasan terhadap migrasi pasca serangan tersebut.

Editor: Rin Hindrayati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS