Tujuh Tersangka Pembunuhan Pelajar SMK Ditangkap Polres Sukabumi

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmwansyah saat menunjukan barang bukti senjata tajam yang digunakan tersangka untuk nyawa pelajar yang bersekolah di salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Foto: Antara/Aditya Rohman)

PARBOABOA, Jakarta - Tujuh remaja tersangka pembunuhan terhadap seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.

"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pelajar SMK di wilayah Kecamatan Cibadak, pada Sabtu (8/10/2022), kami berhasil menangkap tujuh tersangka yang empat tersangka diantaranya masih di bawah umur," ucap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi pada Rabu (12/10/2022).

Berdasarkan informasi yang didapat pihak kepolisian, kasus pembunuhan ini berawal saat pelaku utama DN (18) mengajak RA (19) penyedia senjata tajam dan AM (18) beserta empat pelaku di bawah umur lainnya untuk melakukan penyerangan terhadap korban.

Dari informasi yang didapat, para pelaku merupakan warga Kecamatan Cibadak.

Setelah berkumpul, mereka merencanakan menghapus grafiti tulisan Kapten (julukan sekolah korban) pada Sabtu (08/10/2022), sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Pasar, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.

Setibanya pelaku di lokasi, grafiti tersebut ternyata dijaga oleh korban dan rekan-rekannya. Korban yang melihat para tersangka yang hendak menyerangnya menggunakan senjata tajam kemudian langsung melarikan diri.

Namun, korban yang tertinggal dari rekannya akhirnya tertangkap oleh pelaku DN yang kemudian tanpa basa-basi membacok pelajar SMK yang baru berusia 16 tahun itu dengan celurit di bagian bahu serta perutnya. Korban pun meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolres Sukabumi menyampaikan, motif para tersangka melakukan penyerangan terhadap korban disebabkan sakit hati karena sering mendapatkan perundungan (bully) dari korban, sehingga pelaku DN mengajak enam rekannya untuk melakukan penyerangan.

Barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian yakni sebilah katana dan celurit, baju korban yang terdapat bercak darah, kemeja batik warna merah milik pelaku, celana training milik korban, sepeda motor dan lainnya.

Para tersangka tersebut ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda.

Pelaku utama yakni DN, RA dan AM ditangkap di Desa Pamuyuran, Kecamatan Cibadak pada Senin (10/10/2022) dan Selasa  (11/10/2022).

Sementara itu, empat tersangka lainnya ditangkap pada Selasa (11/10/2022) setelah dipancing untuk keluar dari persembunyiannya di Kampung Ciherang Tonggoh, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak.

"Tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya masing-masing dan hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan balai permasyarakatan (bapas) karena empat tersangka masih berusia di bawa umur," ucapnya.

Para terduga pelaku dijerat dengan pasaL 80 ayat 3 jo pasal 7c Undang-Undang Perlindungan dan atau pasal 385 KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP jo UURI no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS