UIII Gusur Kebun Petani Garapan di Depok, LBH Jakarta: Itu Pelanggaran HAM!

Plang pengumuman dipasang di atas kebun petani yang digusur UIII. (Foto: PARBOABOA/Muazam)

PARBOABOA, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan penggusuran kebun garapan petani di lahan eks RRI di Cisalak, Depok, Jawa Barat oleh Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Penggusuran dilakukan karena akan dibangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurut Pengacara LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, harusnya ada penundaan penggusuran lahan garapan, karena petani tengah mengadukan permasalahan tersebut ke Komnas HAM.

“Namun, sayang pihak UIII dan Kementerian Agama (Kemenag) RI tetap melakukan penggusuran paksa bersama aparat keamanan,” ujar Fadhil kepada Parboaboa, Rabu (26/7/2023).

Padahal merujuk pada Pasal 76 ayat (1) UU HAM, Komnas HAM punya wewenang untuk mengawasi, memberi perlindungan dan pemenuhan HAM serta berfungsi memediasi antara UIII dengan petani.

"Seharusnya pihak UIII dan Kemenag menghormati proses pengaduan petani di Komnas HAM tersebut," katanya.

Fadhil melanjutkan, tindakan UIII dan Kemenag yang menggusur tanpa memperhatikan proses pengaduan di Komnas HAM bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Ini melanggar prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf b UU Administrasi Pemerintahan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, proses penggusuran yang mengerahkan tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP dinilai sangat berlebihan.

Hamparan lahan yang telah digusur UIII. (Foto: PARBOABOA/Muazam) 


Fadhil mengatakan, keterlibatan TNI dalam penggusuran telah melanggar Undang-Undang TNI dan prinsip-prinsip HAM.

“Pengerahan aparat keamanan lintas satuan kerja dengan jumlah besar justru menimbulkan suasana ketakutan yang bukan hanya menyebabkan ketakutan terhadap warga terdampak, khususnya kelompok perempuan, anak dan lansia (lanjut usia) melainkan juga menyebabkan aktivitas sosio-ekonomi warga sekitar menjadi terganggu,” jelasnya.

Selain itu, keterlibatan TNI dalam penggusuran juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 UU TNI.

“Tugas TNI adalah untuk menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah,” tegas Fadhil.

Sebelumnya, tim gabungan menggusur kebun garapan petani di lahan eks RRI yang luasnya sekitar 15 hektare, Senin (24/7/2023).

Menurut Anton, salah satu warga Kampung Bulak, Cisalak, tim gabungan itu sejak Minggu sore telah bersiap menggusur kebun petani. Mereka mendirikan tenda, dan hilir mudik di sekitar perkebunan. Kemudian Senin pagi, sekitar pukul 07.00, tim gabungan bergerak menggusur kebun petani.

“Enggak ada koordinasi lagi dengan warga, langsung turun gusur. Tim yang turun lengkap, dari Polres, Kodim, Koramil, Polsek, Satpol PP, dari Dinas Perairan, lengkap semua. Termasuk yang saya lihat pangkat Letkol turun, terus ada dari Tim Jaguar Polres,” ucap Anton kepada Parboaboa.

Sementara itu UIII melalui kuasa hukumnya, Mirsad tidak merespons permintaan konfirmasi PARBOABOA terkait penggusuran tersebut.

Mirsad hanya membaca permintaan konfirmasi yang disampaikan PARBOABOA lewat aplikasi perpesanan tersebut.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS