PARBOABOA,
Palembang – Polisi menangkap seorang pria bernama M Farhan
(20) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) karena kasus penjambretan. Saat penangkapan, Farhan berusaha melawan dan mencoba melarikan
diri dari petugas unit Pidum. Akibatnya, polisi terpaksa menembak pelaku di
bagian kakinya.
Farhan kerap memamerkan hasil penjambretan di media sosial
(medsos). Setelah pelaku berhasil menjambret HP, ia menjualnya dan memamerkan
uang hasil kejahatannya tersebut ke medsos. hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol
Tri Wahyudi pada Rabu (25/8).
Pelaku sudah sangat membuat resah masyarakat. Lantaran farhan
bersama rekannya berinisial DN sudah berulang kali melakukan aksi serupa. Saat
ini, polisi masih memburu DN.
Pelaku dapat ditangkap karena adanya laporan dari korban.
Pada Rabu (30/6) sekitar pukul 19.30 WIB, pelajar berinisial PJ (14) dijambret
persis di depan rumahnya di Jalan Pertahanan, Kecamatan Seberapa Ulu II,
Palembang.
Pelaku merampas ponsel dari tangan korban yang sedang
bermain ponsel di teras rumahnya. Pelaku lalu berlari dan kabur bersama pelaku
DN yang sudah menunggu di atas motor.
Kemudian ayah korban sempat berusaha mengejar kedua pelaku.
Namun, tidak terkejar sehingga membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang melalui
pelapor ayahnya.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah
mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kertapati Palembang, langsung meringkus
pelaku pelaku.
Pelaku kemudian mengaku bahwa uang hasil kejahatan
digunakan untuk judi online. Akibat kejahatan yang dilakukan, pelaku dikenal
Pasal 363 ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara.