Usulan Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Belum menemui keputusan Akhir

Kantor DPRD Pematangsiantar

Jabatan wali kota Pematangsiantar sempat memicu perdebatan publik. Pasalnya pada 9 Desember lalu, pasangan Asner Silalahi dan wakilnya Susanti Dewayani dinyatakan menang sebagai walikota Pematangsiantar yang baru. 

Sedangkan menurut Kementrian dalam Negeri masa jabatan Hefriansyahn M Noor SE MM akan berakhir pada Februari 2022. Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku tentang masa jabatan kepala daerah yaitu 5 tahun. Hal itu disampaikan Kapuspen Kemendagri Benni Irawan dalam keterangan resminya, Rabu (17/3) melalui zoom in Mendagri

Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan surat keputusan untuk melantik Wali Kota Pematangsiantar hasil Pilkada 2020 pada Juli 2021 mendatang. surat perintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar DPRD Siantar menggelar rapat paripurna tersebut telah disampaikan Pemprov Sumut ke Sekretariat DPRD Siantar.

"Oh, itu kan sudah diperintahkan DPRD-nya supaya melaksanakan paripurna pemberhentian wali kota. Karena kalau tidak ada surat hasil paripurna itu, apa dasar kita meneruskan ke kementerian," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga, Selasa (29/6/2021).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara masih tetap menunggu hasil Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar terkait pemberhentian secara hormat Hefriansyah Noor sebagai Wali Kota Pematangsiantar.

Pengamat Politik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Faisal Riza mengatakan, seharusnya DPRD Siantar bergerak cepat memproses pemberhentian Wali Kota Hefriansyah, sesuai perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

"Pertama, DPRD mesti segera paripurna dengan pertimbangan kebutuhan kepemimpinan kota, rakyat butuh keputusan-keputusan strategis Wali Kota di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini. Apalagi ada aturan Kemendagri untuk pemberhentian itu," kata Faisal Riza, Rabu (30/6).

Pandangan serupa disampaikan akademisi FISIP USU, Agus Suriadi. Agus menilai seharusnya DPRD Siantar sebagai wakil rakyat, sepatutnya lebih mengedepankan keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut. "Menurut pandangan saya, pasti ada persoalan internal di DPRD sendiri berkaitan hal tersebut. Namun, pada prinsipnya terlepas apapun persoalan yang terjadi di ruang politik DPRD Siantar, para anggota dewan harus lebih memikirkan kelangsungan roda pemerintahan dan pembangunan di Siantar," katanya.

Adapun Susanti Dewayanti di tetapkan sebagai wali kota yang baru, di karenakan wali kota terpilih Asner Silalhi telah meninggal dunia. 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS