Merugi Karena Platform E-Commerce, UU Perlindungan Konsumen Perlu Direvisi

Ilustrasi belanja online merugikan konsumen. (Foto: PARBOABOA/Yohana)

PARBOABOA, Simalungun - Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tak lagi relevan di era digital saat ini.

Alih-alih memberi perlindungan, UU ini justru tak berdaya menghadapi gempuran perdagangan elektronik yang tak jarang merugikan konsumen.

Misalnya Kandiasih (27), seorang ibu rumah tangga asal Nagori Bukit Rejo, Kecamatan Sidamanik, Simalungun, Sumatra Utara (Sumut).

Ibu satu anak ini merasa dirugikan setelah menerima paket elektronik yang ia pesan melalui salah satu platform e-commerce belum lama ini.

Kandiasih mengaku, ia membeli sebuah handphone merk Vivo seharga Rp800.000, namun apa yang dia dapatkan tak sesuai dengan yang tersaji di platform tersebut.

Selain itu, ia mengaku tergiur membeli handphone melalui aplikasi online karena ada tawaran diskon separuh dari harga jual baru.

"Aku lihat ratingnya, banyak yang beli, dan bagus responnya," cerita dia ke PARBOABOA, Kamis (7/3/2024).

Kandiasih memang telah lama memanfaatkan e-commerce untuk berbelanja. 

Alasan dia cukup logis, yakni selain harganya murah ia tak perlu repot-repot ke tempat perbelanjaan. Tinggal menunggu setelah dipesan, sesaat kemudian barang akan diantar langsung sampai ke depan pintu rumah.

Ia mencontohkan ketika membeli perlengkapan bayi. "Perlengkapan kebutuhan bayi termasuk baju, lebih murah di online ketimbang di pasar Horas Siantar," ujarnya.

Namun, di balik sejumlah kemudahan yang ditawarkan, Kandiasih mengaku tetap rugi. Apa yang seolah-olah baik ternyata setelah dipesan tidak sesuai harapan.   

Sementara itu, Robi Andika Pratama (43), juga mengungkapkan pengalaman pahitnya membeli alat terapi kesehatan melalui sebuah aplikasi online.

Ia merogoh kocek sekitar Rp235.000, namun tiga bulan setelah digunakan alat tersebut tak lagi berfungsi. 

Bagi pria yang akrab disapa Dika ini, uang sebesar Rp235.000 itu cukup berarti bagi dirinya yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan pada sebuah yayasan swasta di Kota Pematangsiantar.

Dika mengatakan tidak ingin lagi membeli barang lewat e-commerce. Ia mengaku jerah dan memilih membeli langsung ke toko. 

Harga di toko memang agak mahal, tetapi Dika menegaskan ia tak mau lagi menanggung kerugian berlipat ganda karena tergiur tawaran murah aplikasi online.

"Kan lebih baik beli di toko, barangnya kelihatan sebelum dibeli," kata dia kepada PARBOABOA. 

Hak Konsumen Diabaikan

Dua kasus di atas sebenarnya hanya secuil dari begitu banyak kasus kerugian konsumen saat menggunakan aplikasi berbelanja online. Lemahnya perlindungan hukum, membuat korban tidak bisa menuntut kembali hak-haknya. 

Menanggapi itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar Simalungun, Dame Jonggi Gultom mengatakan, UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen perlu dilakukan perubahan lantaran kebiasaan masyarakat telah berubah.

Salah satu kelemahan UU ini menurut dia adalah sedikit sekali menyediakan ruang bagi konsumen untuk mengadu apabila mengalami kerugian. Pun kalau ada sosialisasi, di tingkat daerah sosialisasinya sangat minim.

"Konsumen menjadi bingung mengadukan kepada siapa, ketika dirugikan pelaku usaha," kata Dame kepada PARBOABOA, Rabu (06/03/2024).

Karena itu, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Simalungun ini mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan revisi UU Perlindungan Konsumen.

Ini dilakukan sebagai respon terhadap perubahan perilaku konsumen di era digital, sekaligus memberi kepastian hukum terhadap perilaku pelaku usaha dalam menjalankan prinsip etika bisnis.

"Prinsipnya hukum selalu berada dibelakang sebelum kejadian, pelaku usaha juga harus menjadikan perlindungan konsumen sebagai dasar melakukan usahanya," papar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematangsiantar, Azhar Nasution merespon dengan mengungkapkan, pihaknya terkadang menemukan konsumen yang enggan melanjutkan tahapan penyelesaian sengketa di BPSK.

Kendatipun sebelumnya, mereka telah memberikan konsultasi hukum agar memanfaatkan BPSK yang difasilitasi pemerintah secara gratis sebagai alternatif penyelesaian sengketa non litigasi.

Selain itu ia mengatakan, pendekatan persuasif dalam mensosialisasikan hukum perlindungan konsumen sangat penting agar revisi UU dapat dipahami oleh masyarakat.

"Harapannya setelah memahami hukum masyarakat menjadi berani memperjuangkan haknya," ujar Azhar.

Disisi lain, Pakar Hukum Perdata, Profesor Johannes Gunawan mengatakan revisi UU Perlindungan Konsumen telah masuk dalam Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sejak tahun lalu.

Namun meski begitu, terdapat hambatan realisasi revisi UU, salah satunya dimungkinkan karena masih dalam suasana pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Tim Penyusunan Rancangan revisi UU Perlindungan Konsumen itu menuturkan, tahapan rancangan revisi UU Perlindungan Konsumen melibatkan sejumlah kementerian terkait, konsumen dan akademisi.

Ia optimistis realisasi payung hukum perlindungan konsumen yang baru nantinya akan berjalan baik dan menghasilkan produk hukum yang berkeadilan. 

Selain itu dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Konsumen yang baru itu juga, salah satu hal yang ditekankan adalah perlindungan hukum konsumen pada aspek digital.

"Intinya semua kekurangan di UU PK (Perlindungan Konsumen) yang sekarang diperbaiki, juga penyelesaian sengketa secara digital," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima PARBOABOA, Rabu (6/3/2024).  

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS