PARBOABOA, Solo - Salah sasaran penyaluran bantuan sosial kembali terjadi. Kali ini Bantuan Sosial Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Solo, diterima warga yang tidak memenuhi kritertia. Bantuan ini seharusnya menjadi hak warga miskin untuk perbaikan rumah yang sudah tidak layak huni. Namun dalam sebuah temuan disebutkan, sebuah rumah berlantai dua menerima bantuan yang digunakan untuk membuat kamar baru di rumah tersebut.
Gibran Rakabuming Wali Kota Solo menelusuri kebenaran dari temuan tersebut dan berjanji akan memberikan sanksi jika pelanggaran terbukti di lapangan.
Inspektorat Pemkot Solo selaku lembaga pengawasan daerah akan menelusuri proses penyerahan BSPS kepada warga. "Kalau benar salah sasaran akan kami tindak lanjuti," kata Gibran, Jumat (26/11).
Temuan bansos salah sasaran tersebut terungkap usai Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Putut Gunawan mengungkapkan pelanggaran terjadi di beberapa daerah, antara lain berada di Kecamatan Jebres.
“Beberapa bangunan yang dikerjakan (mendapat bantuan BSPS, Red), melanggar prinsip perencanaan awal,” kata Putut, Kamis (25/11).
Salah satu pelanggaran terjadi di Mojosongo, dimana sebuah rumah beton yang sudah selesai dibangun, mendapat bantuan untuk pembuatan plafon.
“Ada pula di daerah Sibela, kompleks Perumnas yang rumahnya sudah layak huni, mendapat bantuan untuk membuat kamar di lantai atas. Jelas salah sasarannya,” ungkap Putut
Paling parah terjadi di RW VIII Sabrang Lor. Di mana bantuan BSPS digunakan untuk membangun kamar lantai dua di mana lokasi kamar tersebut berada di atas gang.
“Jadi selain ada keluarga mampu yang mendapat dapat BSPS, juga salah dalam kaidah membangun bangunan. Tidak sesuai spesifikasi,” kata Putut.
Putut menduga adanya ketidak profesionalan petugas saat melakukan survei, bahkan kuat dugaan ada paksaan dari pihak tertentu. Ia berharap untuk tahun kedepannya bantuan tersebut akan disalurkan bagi warga yang lebih berhak.
"Semoga masalah ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Solo sehingga tahun depan bantuan bisa lebih tepat sasaran," ungkapnya.
Seperti diketahui, BPSS merupakan bantuan yang disalurkan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Masyarakat akan mendapat dana senilai Rp 20 juta, yang dapat dipakai untuk meningkatkan kualitas hunian dengan alokasi Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.